Wali Kota Semarang Terbitkan Instruksi Ketentuan Ibadah Natal di Gereja 

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi | Foto: Antara/Aji Styawan

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Terhitung mulai Jumat (24/12) lusa, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bakal memberlakukan sejumlah pengetatan terhadap berbagai kegiatan masyarakat, dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru di wilayahnya.

Langkah tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021 tentang langkah pencegahan dan penanggulangan  penularan Covid-19 pada masa perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, meskipun Kota Semarang berstatus daerah PPKM Level 1, langkah- langkah pengetatan menjadi penting dilakukan, guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga.

Karena Kota Semarang sudah dua kali mengalami 'ledakan' kasus Covid-19, pada bulan Januari dan bulan Juli 2021 lalu. "Setelah masa libur dan perayaan Nataru kali ini, kita tidak ingin lonjakan kasus Covid-19 terulang kembali," ungkapnya, di Semarang, Rabu (22/12).

Sejumlah kebijakan pengetatan sesuai instruksi Wali Kota Semarang Nomor 9 Tahin 2021 yang telah diterbitkannya bakal berlaku efektif terhitung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang, tak terkecuali untuk kegiatan ibadah Natal di tempat ibadah.

Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, menjelaskan untuk kegiatan ibadah Natal 2021, pengelola tempat ibadah diminta menggelar secara sederhana  dengan metode hibrida dan membatasi jumlah jemaat yang hadir di tempat ibadah.

Jumlah jemaat kegiatan ibadah Natal di gereja dibatasi maksimal hanya 75 persen dari kapasitas normal tempat ibadah yang menyelenggarakan.  "Selebihnya, jemaat bisa mengikuti kegiatan ibadah Natal secara daring dari rumah masing- masing," katanya.  

Penyelenggara ibdaha Natal juga wajib menyediakan sarana cuci tangan hingga melakukan pembersihan dengan disinfektan berkala, menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk skrining, serta membentuk satgas yang bertugas mengawasi protokol kesehatan.

"Kita semua berharap kegiatan keagamaaan dalam rangka Natal tahun 2021 di wilayah Kota Semarang dapat berjalan dengan aman, nyaman dan tidak menimbulkan klaster penularan Covid-19," katanya.

Terkait


Biden Imbau Warga AS Segera Vaksin Covid-19

Menhub: Sudah 4 Ribu Orang ke Luar Negeri per Hari Ini

Pahami Risiko Saat Berlibur di Era Varian Omicron

WHO: Omicron Menyebar Lebih Cepat dari Delta

Penyebaran Omicron yang Tinggal Menunggu Waktu

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark