Jateng Masih Tunggu Pusat Terkait Vaksinasi Booster

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin

Jateng Masih Tunggu Pusat Terkait Vaksinasi Booster (ilustrasi).
Jateng Masih Tunggu Pusat Terkait Vaksinasi Booster (ilustrasi). | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Jawa Tengah masih menunggu kebijakan pusat, terkait dengan pelaksanaan vaksinasi dosis ke-tiga (booster). Kendati Pemerintah Pusat bakal melaksanakan vaksin booster pada Rabu (12/1) petunjuk pelaksanaan daerah masih dinanti. 

"Rencananya, kan ada tiga opsi untuk vaksinasi booster itu, yakni program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan mandiri atau berbayar. Seperti apa nanti Ini yang kita tunggu dari Pisat," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Ahad (9/1).

Sehingga, lanjutnya, Jawa Tengah belum akan melaksanakan vaksin booster tersebut dalam waktu dekat ini. Termasuk kapan vaksinasi akan mulai  dilaksanakan juga belum dapat dipastikan. "Tetapi begitu sudah ada kejelasan perintahnya, Jawa Tengah akan siap melaksanakan," tegasnya.

Prinsipnya, Jawa Tengah siap melaksanakan jika sudah ada perintah dari pusat, termasuk juga ketersediaan vaksinnya. Maka --selain menunggu perintah-- Jawa Tengah juga akan melihat stok vaksin yang tersedia.

Baca Juga

Kalau vaksin sudah ada dan perintahnya turun, maka Jawa Tengah tinggal melaksanakan saja. "Sebenarnya sudah banyak masyarakat yang menunggu vaksin dosis ketiga tersebut," tambahnya.

Gubernur juga mengungkapkan, capaian vaksinasi Covid-19 di Jawa Tengah untuk dosis pertama sudah mencapai 82 persen. Sementara vaksinasi dosis kedua sudah mencapai 60 persen.

Upaya untuk menggenjot cakupan vaksinasi tersebut juga terus dilakukan. Apalagi sekarang juga ada program percepatan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun, sehingga akan semakin  mempercepat cakupan vaksinasi secara umum," lanjutnya.

Sekadar diketahui, pemerintah berencana melakukan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster pada 12 Januari nanti. Menteri Kesehatan mengatakan, dibutuhkan sekitar 230 juta dosis untuk menyukseskan program vaksinasi booster tersebut.

Adapun syarat penerima vaksin booster adalah masyarakat Indonesia berusia di atas 18 tahun, sudah divaksin dosis kedua minimal 6 bulan, tinggal di kabupaten/ kota yang telah memenuhi kriteria vaksinasi dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 60 persen.

Terkait


Kebut Vaksinasi Anak, Polres Semarang Jemput Bola di Tempat Wisata

Vaksinasi Dosis Ketiga di Depok Dimulai 12 Januari

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Kaji Ulang Vaksin Booster

Vaksinasi Anak di Kota Tasikmalaya Dilakukan dengan Hati-Hati

Pemerintah Didesak Kaji Ulang Rencana Booster Berbayar

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark