Selasa 18 Jan 2022 16:04 WIB

Sopir Diduga Epilepsi, Lima Kendaraan Tabrakan Beruntun di Sudirman

Pengemudi mengalami kambuh kejang epilepsi sehingga tidak sadarkan diri.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria di Mako Polresta Bogor.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria di Mako Polresta Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Peristiwa tabrakan beruntun terjadi di Jalan Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Selasa (18/1) pagi, diduga akibat sopir mengalami epilepsi. Dalam kecelakaan ini terdapat lima kendaraan yang terlibat, serta dua orang mengalami luka ringan.

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria, mengatakan, lima kendaraan yang terlibat yakni mobil Suzuki Ertiga, mobil Daihatsu Xenia, mobil Toyota Avanza, motor Honda Beat F-4794-DQ, dan motor Honda Supra.

“Dugaan awal kejadian sopir pengemudi Suzuki Ertiga memiliki epilepsi, tapi saya perintahkan penyidik untuk cek apakah ada record kesehatannya epilepsi, atau dia punya kelalaian lain,” ujar Galih kepada wartawan, Selasa (18/1).

Galih menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika mobil Suzuki Ertiga berplat nomor F 1622 LX melaju di Jalan Sudirman, dari arah Denpom menuju Air Mancur. Ketika melintas di depan RM Padang Yasmin, pengemudi mobil Suzuki Ertiga mengalami kambuh kejang epilepsi sehingga tidak sadarkan diri dan hilang kendali.

Mobil tersebut, sambung Dhoni, oleng ke kanan dan menabrak mobil Daihatsu Xenia. Kemudian menabrak kendaraan sepeda motor Honda Beat, motor Honda Supra, dan terhenti setelah menabrak mobil Toyota Avanza yang sedang diparkir di badan jalan.

“Kami juga akan cek, sinkronkan, kalau pemiliknya juga dia sendiri mempunya SIM. Sehingga kenapa terjadi titik benturan seperti itu,” kata Galih.

Dari kejadian tersebut, Galih mengatakan, dua pengemudi sepeda motor mengalami luka. Dimana salah satunya mengalami benturan darah di lutut, dan satunya mengalami pendarahan di kepala.

Galih menuturkan, saat ini kedua korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Salak. Sesuai dengan Pasal 229 Ayat 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), luka yang diderita korban masih tergolong luka ringan lantaran belum ada gangguan organ dan panca indera lain.

“Namun masih lihat perkembangan medisnya. Apakah dia bisa pulang dua hingga tiga hari mendatang, atau ada fungsi organ lain yang terganggu,” ujar dia.

Selain menunggu hasil medis dari kedua korban, ia juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang dan meminta keterangan kesehatan dari sopir mobil Suzuki Ertiga.

“Tentunya keterangan kesehatan sopir Ertiga tadi, kita lihat apakah betul-betul punya historis Epilepsi atau lost control di dalam kejadian kecelakaan tersebut,” jelasnya.

Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar, menambahkan kondisi jalan yang beraspal dalam keadaan basah setelah hujan. Di tengah cuaca mendung dan berawan, arus lalu lintas juga tengah padat berjalan.

Akibat kejadian tersebut, sambung dia, tidak hanya menyebabkan dua korban tapi juga ada kerugian materi. Termasuk kerusakan kedaraan.  “Kerugian materi akibat kejadian sebesar Rp 15 juta,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement