Rabu 09 Feb 2022 04:00 WIB

Istri Marah kepada Suami Lalu Tinggalkan Rumah, Bolehkah?

Bagaimana hukumnya bila istri marah kepada suami lalu meninggalkan rumah?

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Suami Istri
Foto: dok. Republika
Ilustrasi Suami Istri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Pusat Fatwa Elektronik Internasional Al-Azhar, Syekh Abdul Qadir al-Tawil mendapat pertanyaan mengenai bagaimana hukumnya bila istri marah kepada suami lalu meninggalkan rumah. Apakah memang seorang istri boleh melakukan hal tersebut?

Syekh al-Tawil menjelaskan, jika seorang suami menyampaikan sesuatu yang membuat istrinya kesal atau marah, lalu istri tersebut mengemas barang-barangnya untuk meninggalkan rumah dan anak-anaknya, maka tindakan istri tersebut dilarang dalam Islam.

Baca Juga

Syekh al-Tawil juga menyinggung keadaan di mana seorang suami men-talaq istrinya, lalu istri pergi meninggalkan rumah. "Banyak orang yang tidak mengetahui bahwa kewajiban bagi seorang wanita selama masa iddah adalah tetap tinggal di rumah bersama sang suami," kata dia seperti dilansir laman Masrawy.

Dijelaskan juga oleh anggota fatwa Al-Azhar yang lain, bahwa ketika seorang istri meninggalkan rumah dalam keadaan tersebut, maka hubungan yang semestinya dapat dipertimbangkan kembali untuk rujuk pun menjadi terputus.

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement