Penyaluran Takjil di Surabaya Dilakukan Melalui Masjid

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq

Takjil (ilustrasi).
Takjil (ilustrasi). | Foto: Republika/Musiron

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Selama Ramadhan dan ldul Fitri 1443 H. Surat bernomor 45115599/436.8.5/2422 itu di antaranya mengatur tentang pembagian takjil.

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid, mushola, dan atau lembaga sosial keagamaan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kerumunan.

“Jadi, diutamakan ya, sekali lagi diutamakan disalurkan melalui masjid atau mushola atau lembaga sosial atau keagamaan untuk menghindari kerumunan,” kata  Eddy di Surabaya, Kamis (31/3/2022).

Selanjutnya, pengurus masjid, mushola, atau lembaga sosial keagamaan mengatur pelaksanaan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur dengan menghindari terjadinya kerumunan. Eddy juga menjelaskan tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa atau sahur saat Ramadhan.

Eddy mengatakan, pelaksanaan buka puasa atau sahur dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga. Sedangkan pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan buka puasa di tempat (dine-in) dengan protokol kesehatan.

"Wajib menggunakan masker selama tidak makan minum," ujarnya. Selanjutnya, pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasional kembali mulai pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Pemkot Surabaya Gencar Lakukan Vaksinasi Booster Jelang Mudik Lebaran

Fraksi PSI DPRD Kritik Pemkot Surabaya Sedot Banjir Pakai Mobil Damkar

Surabaya Larang Bagi Takjil dan Sahur On The Road

Ketua MUI Jatim Minta Ulama dan Umara di Kota Surabaya Dampingi Umat

Pemkot Surabaya Bakal Tertibkan Adminduk

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark