Bupati Kulon Progo Minta Perusahaan Membayar Upah-THR Sebelum 1 Mei

Red: Muhammad Fakhruddin

Bupati Kulon Progo Minta Perusahaan Membayar Upah-THR Sebelum 1 Mei (ilustrasi).
Bupati Kulon Progo Minta Perusahaan Membayar Upah-THR Sebelum 1 Mei (ilustrasi). | Foto: Republika/Wihdan Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID,KULON PROGO -- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di wilayah ini memberikan upah dan tunjangan hari raya sebelum 1 Mei untuk mengantisipasi adanya aksi demonstrasi pada peringatan Hari Buruh atau May Day.

Bupati Kulon Progo Sutedjo mengatakan pada peringatan Hari Buruh atau May Day berpotensi ada aksi demonstrasi, bila hak buruh tidak diberikan sebagai semestinya, seperti gaji penuh, dan tunjangan hari raya (THR) secara penuh. "Kami sudah meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan pendekatan dan melakukan sosialisasi pembayaran upah dan THR kepada perusahaan-perusahaan di Kulon Progo sebelum 1 Mei," kata Sutedjo, Jumat (8/4/2022).

Ia mengakui pandemi COVID-19 dua tahun terakhir menyebabkan beberapa perusahaan di Kulon Progo harus mengurangi pekerja. Ada juga perusahaan kecil yang membayar pekerjanya sesuai kemampuan. "Hal ini memang menjadi perhatian kami, supaya saat "may day" menjadi menjadi persoalan baru," katanya.

Sementara itu, Sub Koordinator Kesejahteraan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kulon Progo Ritus Widyanurti mengatakan pekerja yang ingin mengadu soal THR bisa dilakukan secara daring melalui website resmi https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/. Melalui website tersebut, aduan yang dilayangkan oleh pekerja akan terintegrasi langsung dengan Disnakertrans DIY.

Baca Juga

Kemudian, pekerja yang ingin mengadu secara luring bisa datang langsung ke Disnakertrans Kulon Progo. Pengaduan dilakukan dengan mengisi sebuah formulir yang disediakan. "Kami sudah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja yang belum mendapatkan haknya dari pemberi upah. Kami melayani aduan dengan dua cara, bisa daring dan luring. Tujuannya untuk memantau perusahaan memberikan hak pekerja sesuai regulasi yang ada," kata Ritus.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Kulon Progo Diminta Membuat Inovasi Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Tiga Alasan Membeli Produk Lokal Selama Ramadhan adalah Hal yang Tepat

Pemkab Kulon Progo Gelar Pasar Ramadhan di Plaza Kuliner Glagah

Kulon Progo Perlu Permudah Investasi Guna Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kulon Progo Pastikan Stok Minyak Goreng di Toko Jejaring Aman

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark