Kamis 26 May 2022 23:26 WIB

Kabupaten Penajam Dapat Saham 18,46 Persen dari PI Chevron

Namun, hak PI itu belum bisa dilakukan karena terkendala regulasi.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Chevron (Ilustrasi). Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mendapatkan jatah sekitar 18,46 persen dari hak daerah atas kepemilikan saham (participating interest/PI) 10 persen Chevron Indonesie Company yang masa kontrak kerjanya telah berakhir pada Oktober 2018.
Foto: Flickr
Chevron (Ilustrasi). Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mendapatkan jatah sekitar 18,46 persen dari hak daerah atas kepemilikan saham (participating interest/PI) 10 persen Chevron Indonesie Company yang masa kontrak kerjanya telah berakhir pada Oktober 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mendapatkan, jatah sekitar 18,46 persen dari hak daerah atas kepemilikan saham (participating interest/PI) 10 persen Chevron Indonesie Company yang masa kontrak kerjanya telah berakhir pada Oktober 2018.

"Jatah atas pengelolaan minyak dan gas Blok Attaka dan Blok Wain sekisar 18,46 persen," ujar Pelaksana tugas Direktur Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Benuo Taka Energi Kabupaten Penajam Paser Utara, Durajat di Penajam, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah melengkapi beberapa syarat administrasi. Salah satunya surat pernyataan minat mengelola hak daerah atas kepemilikan saham 10 persen pengelolaan minyak dan gas tersebut.

Pemerintah kabupaten telah membahas menyangkut hak daerah atas kepemilikan saham 10 persen Chevron Indonesie Company dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT Migas Mandiri Pratama. Pencairan hak daerah atas kepemilikan saham 10 persen belum bisa dilakukan karena terkendala regulasi, PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur merupakan anak perusahaan dari perusahaan umum daerah.

PT Migas Mandiri Pratama anak perusahaan dari Perumda Kalimantan Timur yang dibentuk untuk menangani hak daerah atas kepemilikan saham 10 persen Chevron Indonesie Company. "Dalam aturan tidak boleh perusahaan yang kelola hak daerah atas kepemilikan saham 10 persen miliki anak perusahaan," ucapnya.

"Pemerintah provinsi butuh waktu mengubah peraturan daerah PT Migas Mandiri, jadi hak daerah atas kepemilikan saham 10 persen belum bisa dicairkan," tambahnya.

Kabupaten Penajam Paser Utara diperkirakan mendapatkan sekitar Rp 7 miliar dari pengelolaan bekas sumur minyak dan gas Chevron Indonesie Company yang diambil alih PT Pertamina (Persero), terhitung 2018 sampai 2021. Dalam pembagian jatah hak daerah atas kepemilikan saham 10 persen Chevron Indonesie Company tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat sekitar 64,51 persen, Kota Bontang 1,22 persen, dan Kabupaten Kutai Kartanegara 15,73 persen.

Kemudian Kota Balikpapan mendapatkan sekitar 0,07 persen, serta Kabupaten Penajam Paser Utara 18,46 persen dari pengelolaan ladang minyak dan gas ladang Chevron Indonesie Company tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement