Bawaslu Gunung Kidul Mengkaji Pasal Pidana Pemilihan

Red: Muhammad Fakhruddin

Bawaslu Gunung Kidul Mengkaji Pasal Pidana Pemilihan (ilustrasi).
Bawaslu Gunung Kidul Mengkaji Pasal Pidana Pemilihan (ilustrasi). | Foto: republika

REPUBLIKA.CO.ID,GUNUNG KIDUL -- Badan Pengawas Pemilu di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengkajiketerpenuhan unsur pasal pidana pemilihan menyongsong pelaksanaan Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gunung Kidul Sudarmanto menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya pembekalan kepada jajaran staf Bawaslu Gunung Kidul terkait dengan pidana pemilu.

Sudarmanto berharap melalui kegiatan ini dapat mengingat kembali ketentuan-ketentuan keterpenuhan unsur dalam pasal pidana pemilu sebab potensi pelanggaran pidana pemilu masih bisa terjadi dalam pelaksanaan pemilu ke depan.

Dikatakan pula bahwa kegiatan unsur pasal pidana merupakan bagian kajian hukum dalam penerapannya secara kasuistik di bedah dengan perhatikan ketentuan-ketentuan lain yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan unsur-unsur pasal yang dikaji. "Kami akan lakukan kegiatan serupa secara rutin ke depannya dengan materi yang berbeda. Hal ini untuk mempertajam kajian dan penerapan pasal demi pasal, termasuk kajian terhadap formulir-formulir pendukung penanganan pelanggaran," kata Sudarmanto.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan bahwa asas legalitas (principle of legality) merupakan asas pokok dalam hukum pidana yang membatasi berlakunya hukum pidana dari segi waktu.

Asas legalitas mengandung pengertian bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan, yang dalam bahasa latin dikenal dengan adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege. "Hal ini harus dipahami terlebih dahulu saat melakukan kajian hukum dalam pasal pidana pemilu," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Bawaslu Purworejo Pastikan Jajaran Siap Awasi Tahapan Pemilu

Partai Buruh Laporkan Soal Jadwal Kampanye di PKPU ke Bawaslu

Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Anggota DKPP Selama Tiga Bulan

Kejakgung-Bawaslu Siapkan Kerja Sama Penegakan Hukum untuk Pemilu 2024

Keterwakilan Perempuan di Keanggotaan DKPP Diharapkan Terpenuhi

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark