Ahad 12 Jun 2022 07:00 WIB

Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Anggota DKPP Selama Tiga Bulan

Usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur diajukan kepada presiden.

Rep: Mimi Kartika / Red: Andi Nur Aminah
Tiga di antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (tengah) Teguh Prasetyo (kanan) dan Ida Budhiati (kiri)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tiga di antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (tengah) Teguh Prasetyo (kanan) dan Ida Budhiati (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022 selama tiga bulan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/P tentang Perpanjangan Masa Tugas Anggota DKPP Periode 2017-2022 Unsur Tokoh Masyarakat yang ditetapkan 8 Juni 2022.

Dikutip dari salinan Keppres tersebut, ada dua poin yang disampaikan. Pertama, memperpanjang masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat, yakni Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Muhammad, Alfitra Salam, dan Teguh Prasetyo.

Baca Juga

Kedua, perpanjangan masa tugas anggota DKPP unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud berlaku selama tiga bulan. Perpanjangan mulai 12 Juni 2022 sampai dengan ditetapkannya Keppres tentang Pengangkatan Anggota DKPP periode 2022-2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dalam Keppres Nomor 63 tersebut dijelaskan penyebab perpanjangan masa jabatan ini, yaitu karena sampai dengan berakhirnya masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022 proses pengusulan anggota DKPP tokoh masyarakat oleh DPR masih belum selesai. Sehingga untuk menjamin kesinambungan organisasi DKPP perlu adanya perpanjangan masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat.

UU Pemilu menyebutkan, DKPP berjumlah tujuh orang yang terdiri dari satu orang ex officio unsur KPU, satu orang ex officio unsur Bawaslu, serta lima orang tokoh masyarakat. Lima anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat ini diusulkan oleh presiden dua orang dan diusulkan DPR tiga orang.

Usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur diajukan kepada presiden. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), DKPP dibentuk paling lambat dua bulan sejak anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengucapkan sumpah/janji.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement