Pemkab Magelang Dorong Transformasi Perpustakaan Basis Inklusi Sosial

Red: Muhammad Fakhruddin

Pemkab Magelang Dorong Transformasi Perpustakaan Basis Inklusi Sosial (ilustrasi).
Pemkab Magelang Dorong Transformasi Perpustakaan Basis Inklusi Sosial (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

REPUBLIKA.CO.ID,MAGELANG -- Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mendorong pengembangan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial, kata Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto.

"Kegiatan transformasi pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap program revolusi mental yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo," katanya di Magelang, Rabu (6/7/2022).

Ia menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan stakeholder meeting program transformasi pengembangan perpustakaan umum berbasis inklusi sosial tingkat Kabupaten Magelang Tahun 2022 di Gedung Graha Seba Pustaka Perpusda Muntilan.

Menurut dia, langkah kebijakan strategis yang telah ditempuh Pemkab Magelang dalam upaya menyukseskan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial, antara lain dari sisi regulasi Pemkab Magelang telah memasukkan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial dalam RPJMD hasil revisi periode 2020-2024.

Baca Juga

Kemudian dari sisi anggaran, dengan segala keterbatasan APBD ditambah lagi pada situasi pandemi, Pemkab Magelang tetap memberikan dukungan anggaran bidang perpustakaan yang terus meningkat khususnya pelaksanaan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial, bahkan untuk tahun 2022 ini mencapai Rp1.063.616.000.

Adi Waryanto menyampaikan sesuai UU nomor 43 Tahun 2007 secara tegas telah mengatur bahwa masyarakat memiliki hak dalam memperoleh layanan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan sehingga peran perpustakaan sangat penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Selaras dengan semangat tersebut, katanya penguatan mentalitas budaya harus sejalan dengan agenda revolusi mental dalam rangka mewujudkan masyarakat berbudaya membaca, termasuk berlaku untuk masyarakat disabilitas serta masyarakat yang berada di daerah terpencil.

Ia menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah telah menetapkan perpustakaan sebagai urusan wajib nonpelayanan dasar guna menyediakan layanan yang sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta kebutuhan masyarakat.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magelang Bela Pinarsi menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini untuk menyosialisasikan program transformasi pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial. Selain itu untuk membangun sinergi dan komitmen stakeholder guna mendukung program ini secara berkelanjutan. Menindaklanjuti komitmen Pemkab Magelang untuk menjalankan program transformasi pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah melaksanakan asesmen terhadap sembilan perpustakaan desa untuk direplikasi sebagai penerima manfaat program.

"Hasilnya tiga perpustakaan desa, yaitu perpustakaan Rumah Baca Kecamatan Salam, Perpustakaan Cahaya Ilmu Desa Jogonegoro Kecamatan Mertoyudan, dan Perpustakaan Mutiara Ilmu Desa Wonoroto Kecamatan Windusari telah memenuhi syarat untuk direplikasi program dan akan diberikan bantuan stimulan sarpras peningkatan layanan pustaka berupa komputer, printer, dan buku perpustakaan melalui program CSR BUMN, BUMD dan stakeholder mitra program," katanya.

Terkait


Perpustakaan Umum Provinsi DKI Jakarta

Surabaya Susun Aturan Digitalisasi Perpustakaan

Library 4.0: Perpustakaan untuk Generasi Milenial

Total Football Transformasi Digital Perpustakaan

Perpusnas: Satu Buku Ditunggu 90 Orang di Indonesia

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark