Mayoritas Pengajuan Dispensasi Nikah di DIY karena Hamil Luar Nikah

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq

Permohonan Dispensasi Nikah di Bawah Umur Naik
Permohonan Dispensasi Nikah di Bawah Umur Naik | Foto: republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengajuan dispensasi nikah karena belum mencukupi batas usia nikah sesuai yang ditetapkan pemerintah di DIY meningkat. Mayoritas pengajuan dispensasi nikah ini dikarenakan hamil di luar nikah.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY (DP3AP2) DIY mencatat, meningkatnya pengajuan dispensasi nikah ini membuat angka pernikahan anak di bawah umur atau di bawah 19 tahun juga meningkat signifikan di DIY.

"Dari semua kabupaten/kota (di DIY) kita dapatkan datanya mayoritas pengajuan dispensasi karena kehamilan tidak dikehendaki atau di luar nikah. Beberapa bahkan sudah ada yang melahirkan," kata Ketua Tim Ahli Kajian Pernikahan Anak DP3AP2 DIY, Warih Andan Puspitasari.

Di 2021, tercatat angka pernikahan anak di bawah umur sebanyak 757 kejadian di DIY. Berdasarkan jumlah per kabupaten/kota, pernikahan anak tertinggi dilaporkan di Kabupaten Gunungkidul yakni sebanyak 153 kejadian.

Sedangkan, di Kota Yogyakarta tercatat 50 kejadian pernikahan anak di bawah umur. Di Kabupaten Sleman tercatat 147 kejadian, di Kabupaten Bantul tercatat 94 kejadian, dan di Kabupaten Kulonprogo tercatat sebanyak 49 kejadian.

Dari kajian yang sudah dilakukan, kata Warih, pengajuan dispensasi nikah paling tinggi akibat hamil di luar nikah terjadi di Kabupaten Kulonprogo. Pihaknya mencatat 77 persen dari pernikahan anak di bawah umur di Kulonprogo dikarenakan hamil di luar nikah.

"Kulonprogo paling tinggi 77 persen, kalau ditambah dengan yang sudah melahirkan menjadi 82 persen," ujar Warih.

Disusul dengan Kabupaten Gunungkidul, yang mana pengajuan dispensasi nikah akibat hamil di luar nikah mencapai 50 persen. "Angka ini juga termasuk yang sudah melahirkan dan mengajukan dispensasi nikah," jelasnya.

Warih menegaskan agar dilakukan pengawasan dari orang tua, sekolah hingga masyarakat terhadap aktivitas-aktivitas anak. Terutama pengawasan pada malam hari agar menjauhkan anak dari pergaulan bebas maupun seks bebas.

"Usulan melakukan patroli malam hari, menutup situs-situs pornografi, penyuluhan-penyuluhan, operasi di jam sekolah karena masalah pergaulan bebas juga ada di sekolah dan tidak tidak hanya di luar sekolah, sanksi, membuat jam malam bagi anak, peningkatan pemahaman perilaku pada remaja," tambah dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Dalam Sepekan, DIY Terus Tambah Puluhan Kasus Covid-19 Per Hari

DIY Kini Berstatus Siaga Darurat PMK

Keluarga Berisiko Stunting di DIY Terkait Faktor Kemiskinan

Sinergi Lintas Kementerian Dibutuhkan Demi Tekan Pernikahan Anak

Pembelian Bahan Pokok Mulai Meningkat Jelang Lebaran di DIY

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark