Pemkot Kediri Bebaskan Denda Administratif Pajak

Red: Muhammad Fakhruddin

Pemkot Kediri Bebaskan Denda Administratif Pajak (ilustrasi).
Pemkot Kediri Bebaskan Denda Administratif Pajak (ilustrasi). | Foto: Pajak.go.id

REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memutuskan untuk membebaskan sanksi administratif pajak bagi wajib pajak yang belum melunasi pajaknya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.

"Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa pajak tahun 2002 hingga tahun 2022 yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana di Kediri, Senin (10/10/2022).

Ia menjelaskan ada pembebasan sanksi administratif ini ditujukan untuk wajib pajak yang belum melunasi pajaknya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Kebijakan itu juga sudah tertuang di Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45/393/419.033/2022.

Pihaknya juga menambahkan, program tersebut berlaku untuk delapan pajak daerah. Keringanan itu diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.

Baca Juga

"Program ini berlaku untuk semua pajak daerah Kota Kediri yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PJJ), dan Pajak Parkir," kata dia.

Ia juga menambahkan, proses pembayaran pajak cukup mudah bisa lewat perbankan. Hal itu agar masyarakat dapat dengan leluasa memanfaatkan berbagai layanan pembayaran tersebut.

"Untuk proses pembayarannya cukup mudah, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui BNI, Bank Jatim, Bank Mandiri, Ovo, Gopay, Alfamart, Indomart, dan Kantor Pos. Selain itu juga bisa membayar melalui e-commerce Tokopedia, Shopee dan Blibli," kata dia.

Pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini, sebab program ini cukup membantu. Program ini dimulai pada 1 Oktober 2022 hingga 31 Oktober 2022.

Terlebih lagi, dalam aturan denda keterlambatan ini sebesar 2 persen per bulan dan maksimal 24 bulan (48 persen dari tunggakan).

"Periode pembayaran mulai tanggal 1 Oktober 2022 hingga 31 Oktober 2022. Jadi kami imbau kepada para wajib pajak Kota Kediri untuk segera melakukan pembayaran dan manfaatkan keringanan melalui program pembebasan denda administratif ini," kata Sugeng.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Terkait


Digoyang Pajak Stadion Kanjuruhan, Manajemen Arema FC Bereaksi

Program Inovatif Buat Realisasi Pendapatan Jabar Tahun Ini Tembus Rp 32 triliun

Pajak Penghasilan: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Pajak E-Commerce Picu Disrupsi Pertumbuhan Ekonomi Digital

Produsen Bahan Bakar Fosil Diminta Bayar Pajak untuk Atasi Kerusakan Iklim Global

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark