REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuat berbagai inovasi dan strategi untuk menggali potensi dari pendapatan daerah. Salah satunya, dengan menggerakkan warga untuk taat membayar pajak.
Ridwan Kamil mengatakan, di samping mudah, program pemutihan pajak membantu masyarakat agar kendaraannya tidak sampai dicap kendaraan tak patut alias bodong.
Ridwan Kamil mengimbau agar masyarakat Jawa Barat taat dan disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat.
"Semua dana pembangunan, baik infrastruktur jalan, jembatan, flyover, dan dana pembangunan lainnya dihasilkan dari kita memaksimalkan pajak, khusus- nya pajak kendaraan bermotor," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Bandung, Senin (3/10/2022).
Sementara menurut Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik, pembangunan di Jabar tak dapat dilepaskan dari skema pendanaan, yang tentunya turut dipengaruhi oleh pendapatan daerah. Hal ini, yang menjadi fokus Bapenda dalam upaya pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat. "Realisasi pendapatan daerah pada 2022 sekitar Rp32 triliun yang di antaranya terdiri atas pendapatan transfer dan pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.
Untuk PAD, kata dia, terdapat lima komponen pajak, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I dan II, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok, dan pajak air permukaan (PAP). "Dan, yang menjadi primadona adalah PKB dan BBNKB," kata Dedi.
Menurutnya, hingga 24 Agustus 2022, realisasi pembayaran PKB selama program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp1,7 triliun dari total 1.958.282 unit kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat. Melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan, pemilik kendaraan akan menikmati fasilitas bebas denda pajak kendaraan, bebas BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon pajak kendaraan, dan diskon BBNKB atas penyerahan pertama.
Selain mendukung upaya pemulihan ekonomi pascapandemi covid-19 di Jawa Barat, kata dia, program tersebut juga bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, kata dia, memberikan stimulus insentif dengan asas keadilan Program yang berlangsung pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 ini juga sebagai wujud apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Sebagai upaya optimalisasi penerimaan PKB, kata dia, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Bapenda Jabar juga tengah melakukan integrasi data karena hal ini sangat penting mengingat jumlah kendaraan bermotor di Jabar cukup banyak, khususnya roda dua.
Integrasi data ini, kata dia, diharapkan dapat meminimalkan terjadinya perbedaan data antara Korlantas, Polda, dan Jasa Raharja. "Tim pembina Samsat juga telah memiliki layanan yang tersebar di 34 titik dengan 200 layanan. Kuncinya adalah bagaimana kita menciptakan customer satisfaction, yakni memberikan kepuasan kepada masyarakat melalui layanan yang memudahkan dan nyaman bagi masyarakat," papar Dedi.
Selain melaksanakan sosialisasi secara masif, Bapenda Jabar berkolaborasi dengan mitra kepolisian, Jasa Raharja, perbankan, gerai modern (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), financial technology (Bukalapak, Tokopedia, Kas- pro), perangkat daerah, dan mitra lainnya. Dengan kolaborasi pada program tersebut, diharapkan dapat semakin mudah mencapai upaya dalam optimalisasi pendapatan.
"Jabar memiliki aset yang sangat banyak dan haius dikelola seoptimal mungkin. Kami berharap, kedepannya, masyarakat Jabar semakin sadar untuk taat membayar pajak karena semua orientasi pembangunan yang ada di Jabar berasal dari pajakmu untuk Jawa Barat," papar Dedi.