Bawa Kabur Mobil, Pria Paruh Baya Ditangkap

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi

Polisi menyita mobil milik pelaku penipuan dan penggelapan (ilustrasi).
Polisi menyita mobil milik pelaku penipuan dan penggelapan (ilustrasi). | Foto: Republika/Shabrina Zakaria

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang pria paruh baya berinisal YS telah ditangkap oleh jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pakis, Rabu (7/12/2022) dini hari. Pria berusia 49 tersebut ditangkap atas tuduhan kasus penggelapan mobil.

Kepala Sie Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya laporan AM (49 tahun). Warga Desa Sumbersuko, Tajinan, Kabupaten Malang tersebut merasa dirugikan oleh YS pada 28 November lalu. Pasalnya, pelaku berhasil mengelabui dan membawa lari mobil milik korban.

Berdasarkan keterangan korban, korban dan pelaku sebenarnya sudah saling kenal. Pada saat kejadian, mereka berkendara menggunakan mobil Honda Jazz milik AM dengan posisi YS di kursi pengemudi. "Tak lama kemudian di tengah jalan YS menyuruh AM turun ke minimarket dengan alasan minta tolong diambilkan uang di mesin ATM," ucapnya.

Tanpa curiga, AM kemudian turun dan membawa kartu ATM yang diberikan YS. Korban langsung masuk ke dalam minimarket yang terdapat mesin ATM. Namun ternyata saldo kartu ATM yang diberikan pelaku kosong. 

Ketika AM kembali menuju kendaraan,  YS sudah kabur membawa lari mobil miliknya. Bahkan, pelaku turut membawa kabur tas korban yang berisi dompet, STNK, dan BPKB.

Mendapatkan laporan tersebut, aparat pun langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun Baran, Desa Karangnongko, Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Menurut Taufik, alamat asal pelaku di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Namun yang bersangkutan sering berpindah-pindah rumah. "Hingga kita temukan keberadaannya di Poncokusumo, Rabu (7/12) jam 01.30 WIB," jelas Taufik.

Akibat perbuatannya, pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pakis. Ia dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata dia menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Jessica Iskandar Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Penggelapan Mobil

Polda Bali Ungkap Alur Kasus Penggelapan Mobil Milik Artis Jessica Iskandar

Polres Kudus Ringkus Anggota Brimob Gadungan yang Gelapkan Mobil

Polres Pekalongan Bongkar Kasus Penggelapan Belasan Mobil

Modus Merental, Warga Tasikmalaya Gelapkan Puluhan Mobil

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark