Jumat 16 Sep 2022 23:43 WIB

Jessica Iskandar Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Penggelapan Mobil

Jessica berharap masalah kepemilikian mobilnya segera diselesaikan secara hukum.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Jessica Iskandar memenuhi panggilan Polda Bali terkait kasus penggelapan mobil. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Jessica Iskandar memenuhi panggilan Polda Bali terkait kasus penggelapan mobil. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Aktris Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag didampingi penasihat hukumnya memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Bali, Jumat (16/9/2022). Kedatangan mereka untuk memberikan keterangan terkait kepemilikan mobil yang menjadi barang sengketa dengan terlapor Christopher Stefanus.

Penasihat Hukum Jessica Iskandar, Roland E Potu, mengatakan kedatangan kliennya di Mako Polda Bali merupakan tindakan lanjutan atas perkara penggelapan mobil Alphard yang sedang dalam proses penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. "Memang terhadap objek mobil Alphard B 73 DAR tersebut, klien kami meyakini pasti bahwa itu tidak pernah digadaikan atau pun dijualkan kepada pihak lain. Kami sudah menyerahkan bukti-bukti yang sesuai," kata Roland.

Baca Juga

Jessica bersyukur dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Bali agar masalah kepemilikan mobil Alphard miliknya segera diselesaikan secara hukum. "Terima kasih kepada Polda Bali untuk memberikan kepada saya kesempatan agar dapat menjelaskan bahwa mobil Toyota Alphard B 73 DAR adalah benar milik saya. Semoga masalah ini cepat terselesaikan, semoga terlapor bisa segera dipanggil sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya usai memberikan keterangan kepada penyidik Polda Bali.

Roland mengatakan, keterangan yang diberikan kliennya kepada penyidik Polda Bali bersesuaian dengan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Ia menyatakan, akan terus mengawal tahapan penyelidikan kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. Namun, pihaknya enggan memberikan keterangan mengenai laporan ketidakprofesionalan penyidik Polda Bali yang dilaporkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri beberapa waktu yang lalu.