Hentikan Berburu dan Membeli Satwa Liar

ROL
Profauna
Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Keprihatinan yang tinggi pada perdagangan satwa liar membuat pecinta hewan Profauna Indonesia tergerak mengajak masyarakat untuk tidak membeli dan memburunya.


Bentuk ajakan tertuang dalam aksi simpatik yang dilakukan di Taman Cikapayang, Jln. Ir H Djuanda, Kota Bandung, Kamis (20/6). Dengan menggunakan topeng hewan kukang, mereka tergeletak di pinggir jalan sebagai simbol kekejaman yang diderita satwa karena ulah manusia.

Koordinator Profauna Jawa Barat (Jabar), Radius Nursidi mengungkapkan  aksi tersebut merupakan ajakan kepada masyarakat untuk tidak membeli satwa liar yang semakin tinggi.

Radius menambahkan, salah satu cara untuk menghentikan perburuan dan perdagangan adalah dengan mengedukasi masyarakat.

Dalam Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber alam hayati dan ekosistem. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meniagakan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup ataupun mati. 

“Siapa saja yang kedapatan memenuhi unsur dalam Undang-undang  No 5 tahun 1990 tersebut akan dikenakan sangsi pidana yaitu 5 tahun penjara dan denda 100 juta.” Pungkas Radius.

 

Videographer & Teks: Edi Yusuf

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler