Alasan Polri Larang Roda Dua Melintas di Jalan Protokol

ROL/Sadly Rachman
Pengendara motor yang melintas di jalan protokol, Jakarta
Rep: Fian Firatmaja Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tanggal 17 Desember nanti kendaraan roda dua dilarang melewati jalan protokol dari MH. Thamrin hingga Merdeka Barat.

Wakil Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Bakharuddin Muhammad Syah mengatakan dalam satu bulan pertama pihaknya baru akan melakukan tindakan prehentif dan preventif.

Setelah satu bulan, menurutnya baru akan dilakukan penindakan seperti penilangan. Pelarangan melintas ini rencananya akan berlaku dari pukul 06:00 WIB hingga pukul 22:00 WIB. 

 

Videografer: Fian Firatmaja


Video Editor: Casilda Amilah

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler