DPR: Kalau tak Ada Revisi UU Pilkada, Harus Ada Opsi Lain
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno telah menolak usulan DPR untuk merevisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, bisa saja revisi tersebut tidak jadi dilaksanakan jika tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
"Bisa tidak terjadi revisi, tapi harus ada solusi lain," kata Rambe di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/5).
Rambe mengatakan, pihaknya yakin presiden Jokowi masih akan mempertimbangkan usulan tersebut dan berkoordinasi dengan menteri terkait. Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya belum mempertimbangkan opsi alternatif lain.
"Itu nanti aja kita bicarakan," ujarnya.
Politikus Golkar itu pun mengungkapkan, saat rapat konsultasi bersama Presiden Jokowi kemarin, ada beberapa opsi yang mencuat. "Ada opsi arbitrase, Munaslub, tapi Munaslub siapa yang selenggarakan, siapa yang mau ikut, kemudian ada islah, inkrah, tapi inkrah itu kan susah panjang," kata Rambe.