Masalah Myanmar, Harus Ada Perubahan UU Kewarganegaraan
ROL/Fian Firatmaja
Rep: Fian Firatmaja Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf menilai permasalahan Rohingya sejak ada perubahan undang-undang kewarganegaraan. Dimana sejak itu Myanmar menjadi etnisitas.
Jadi untuk mengentaskan masalah Myanmar, menurut dia, harus ada perubahan undang-undang kewarganegaraan. Hal tersebut lantaran undang-undang yang ada sekarang sangat jelas menyudutkan kaum minoritas.
Akibat adanya undang-undang tersebut menurut dia memicu hadirnya undang-undang baru. Diantaranya seperti pembatasan memiliki anak bagi bangsa Rohingnya.
Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor: Casilda Amilah
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler