DPR: Revisi UU Penempatan TKI Masih Diperdebatkan

Antara/M Rusman
Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja di Negeri Sabah memperlihatkan surat deeportasi yang dikeluarkan pemerintah Kerajaan Malaysia setibanya di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kaltara, Kamis (29/5).
Rep: C32 Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Irman Chaniago mengatakan saat ini Panja masih membahas revisi UU 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya untuk perlindungan TKI yang selama ini menurutnya masih lemah. "Pembahasan UU beberapa waktu lalu masih diperdebatkan," katanya kepada ROL, Jumat (5/6).

Menurutnya, yang diperdebatkan dalam pembahasan tersebut adalah mengenai penghapusan istilah. Ia melanjutkan, konteks istilah 'penempatan' dalam undang-undang tersebut harus jelas.

Irman mengatakan jangan sampai dalam merevisi undang-undang tersebut, 'penempatan' harus dihapuskan.

"Aspek penempatan saat ini tetap dibutuhkan, agar pihak swasta tidak bisa lagi semena-mena hanya sekadar mengambil profit," ujar politikus Partai NasDem itu.

Terkait dengan hal tersebut, ia mempunyai pendapat apspek penempatan sebanyak 30 persen dan perlindungan 70 persen.

Untuk itu ia juga sepakat jika revisi undang-undang tersebut sesegra diselesaikan karena keberadaan payung hokum sangat dibutuhkan.


 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler