Kejagung Usut Kasus Korupsi Sritex yang Punya Utang Rp 29,8 Triliun

Pada 1 Maret 2025, perusahaan yang beroperasi sejak 1966, sayonara tutup permanen.

Republika/Prayogi
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, jajarannya sedang mengusut kasus korupsi PT Sritex.
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebangkrutan PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan melakukan pengusutan hukum. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga adanya korupsi yang menjadi penyebab kebangkrutan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Baca Juga


Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, timnya sudah melakukan serangkaian penyidikan sejak akhir 2024. Menurut dia, fokus penyidikan yang dilakukan jajarannya terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex oleh beberapa perbankan pelat merah.

"Betul. Sudah penyidikan," kata Febrie kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (1/5/2025). Dia mengaku, belum dapat memberikan penjelasan banyak tentang hasil penyidikan yang selama ini sudah dilakukan timnya.

Tetapi, kata dia, penyidik bakal menyampaikan ke publik jika hasil penyidikan sudah mengerucut pada temuan kerugian negara dan penetapan tersangka. "Kita tunggu hasilnya nanti dari tim penyidikan," ucap Febrie.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, proses pengusutan adanya dugaan korupsi terkait PT Sritex statusnya masih penyidikan umum. Menurut dia, serangkaian pemanggilan saksi-saksi dan pihak terkait untuk dimintakan keterangan oleh penyidik, sudah dilakukan.

Hanya saja, sambung dia, penyidik belum dapat membuka gamblang tentang siapa-siapa saja yang sudah dimintakan keterangan. "Sudah ada beberapa yang dipanggil. Tetapi itu kan sifatnya masih dalam penyidikan umum. Kalau sudah ada tersangkanya, seperti pada kasus-kasus yang kita tangani, pasti akan diumumkan ke masyarakat sebagai bentuk keterbukaan kita," kata Harli.

 

Dia mengatakan, penyidikan terkait PT Sritex menyangkut soal dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas-fasilitas kredit yang dilakukan oleh sejumlah perbankan di Indonesia. "Secara umum, dugaannya itu terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit perbankan," ucap Harli.

PT Sritex pada 21 Oktober 2024 melalui putusan pengadilan niaga, dinyatakan bangkrut atau pailit. Kondisi tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 11 ribu pekerja. Pada 1 Maret 2025, perusahaan yang beroperasi sejak 1966 tersebut pun sayonara tutup permanen.

Sebelum mengumumkan penghentian operasional, tim kurator dari PT Sritex pada Januari 2025 sempat mengumumkan catatan piutang senilai Rp 29,8 triliun. Jumlah tersebut berasal dari sebanyak 1.654 kreditur.

Di sisi lain, PT Sritex memiliki utang setotal Rp 4,2 triliun ke bank pelat merah, yaitu Rp 2,9 triliun kepada BNI, sebanyak Rp 611 miliar ke BJB, sebanyak Rp 185 miliar ke Bank DKI, dan Rp 502 miliar kepada Bank Jateng.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler