Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Perlindungan dari LPSK?

ROL/Fian Firatmaja
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai (kanan)
Rep: Fian Firatmaja Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai menjelaskan LPSK tak hanya melindungi sebatas para saksi dan korban.

Semenjak ada UU31 tahun 2014, ada beberapa tambahan orang yang bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK. Ia menjelaskan seperti para pelapor. Bila merasa terancam, pelapor juga bisa mendapatkan perlindungan.

Selain itu juga ada justice coloborator. Ini adalah tersangka yang bisa dijadikan saksi atau membantu membongkar kejahatan yang lebih besar lagi. Selain itu ada beberapa orang lagi yang masih bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK.

 

 

Videografer: Fian Firatmaja


Video Editor: Casilda Amilah 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler