Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Perlindungan dari LPSK?
ROL/Fian Firatmaja
Rep: Fian Firatmaja Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai menjelaskan LPSK tak hanya melindungi sebatas para saksi dan korban.
Semenjak ada UU31 tahun 2014, ada beberapa tambahan orang yang bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK. Ia menjelaskan seperti para pelapor. Bila merasa terancam, pelapor juga bisa mendapatkan perlindungan.
Selain itu juga ada justice coloborator. Ini adalah tersangka yang bisa dijadikan saksi atau membantu membongkar kejahatan yang lebih besar lagi. Selain itu ada beberapa orang lagi yang masih bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor: Casilda Amilah
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler