Pernikahan Bukan Hanya Masalah Usia

thedunes
Sebelum memutuskan menikah ada beberapa pertanyaan yang perlu diutarakan agar memastikan perkawinan berjalan bahagia.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernikahan bukan semata-mata soal usia, namun juga banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk membangun rumah tangga. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah mengatakan dalam pernikahan juga perlu mempertimbangkan kesiapan secara kepribadian dan mental.

Ledia mengatakan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga dan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2014-2019. Terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan untuk merevisi usia minimal perkawinan perempuan 16 tahun pada Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan, Ledia mengatakan tentu berdasarkan pertimbangan tertentu.

"Saya melihat pada dasarnya bukan sekadar usia, melainkan model pengasuhan orang tua terhadap tumbuh kembang anak sehingga saat memasuki usia perkawinan sudah mayang secara kepribadian dan mental," kata Ledia, Senin (22/6).

Karena itu, kesiapan untuk menikah bukan semata-mata dilihat dari usia secara fisik, tetapi juga kematangan kepribadian dan mental. "Karena dua manusia yang menikah akan membangun sebuah keluarga yang menjadi cikal bakal masyarakat dan generasi masa depan," tuturnya.

Menurut Ledia, bila proses tumbuh kembang anak di Indonesia tidak didukung oleh pola pengasuhan yang baik di dalam keluarga, pendidikan yang baik di sekolah dan pengaruh yang baik dari media, maka bisa mendorong perilaku seks bebas di kalangan remaja. Perilaku seks bebas di kalangan remaja, yang seringkali berujung pada kehamilan di luar nikah, pada akhirnya akan mendorong pernikahan di usia dini.

"Penyelesaian masalah ini harus tuntas, yaitu membangun sistem ketahanan keluarga yang melindungi segenap anggota keluarga untuk mengoptimalkan potensinya," katanya.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak batas usia perkawinan adalah 18 tahun. Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan menolak permohonan untuk merevisi usia minimal perkawinan perempuan 16 tahun pada Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan, meskipun Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati berbeda pendapat dengan menyetujui perubahan usia perkawinan perempuan menjadi 18 tahun.


sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler