Presiden Mesir Sahkan UU Anti Terorisme
REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sissi menandatangani undang-undang baru anti-terorisme, Minggu, menyerukan hukuman mati dan hukuman seumur hidup untuk sebagian pelanggaran. Sementara juga mengancam denda besar untuk "laporan palsu" mengenai serangan teror.
Juni lalu, Sissi berjanji memperkuat undang-undang anti-teror Mesir setelah serangan bom menewaskan jaksa agung negara itu. Setidaknya dua kelompok militan mengklaim bertanggung jawab atas serangan tersebut. Tetapi Sissi menuding serangan itu dilakukan Ikhwanul Muslimin, kelompok yang ditindak keras dan dicap pemerintahnya sebagai organisasi teroris sejak Ia memimpin penggulingan Presiden Mohamed Morsi Juli 2013.
Berdasar undang-undang baru itu, mereka yang mendirikan atau memimpin kelompok teror diancam sampai hukuman mati. Membiayai terorisme bisa diancam hukuman seumur hidup, sedangkan menghasut aksi terorisme atau bersiap memicu serangan juga diancam hukuman penjara.
Video Editor: Casilda Amilah