Asumsi Dasar Minyak Mentah Disepakati 50 Dolar per Barel
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi VII DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyepakati angka asumsi dasar makro RAPBN 2016 untuk harga minyak mentah Indonesia atau ICP (Indonesian Crude Oil) sebesar 50 dolar AS per barel. Semua fraksi menyepakati angka 50 dolar AS per barel.
Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika juga menilai bahwa dalam dua tahun ke depan harga minyak mentah akan sulit untuk beranjak naik. OPEC sendiri mengakui, lanjut Kardaya, bahwa angka di kisaran 50 dolar AS akan bertahan dalam dua tahun ke depan. "Ya minimal 1 2 tahun ke depan sulit harga minyak membaik dari kondisi saat ini. Pada saat diskusi kemarin harganya 40 45 dolar," ujar Kardaya, Kamis (17/9).
Menteri ESDM Sudirman Said menyebutkan, dalam penentuan harga ICP ini ada beberapa faktor yang mempengaruhi proyeksi harga minyak mentah dunia. Pertama, lanjut Sudirman, pemerintah menyadari pertumbuhan perekonomian global masih akan mengalami perlambatan terutama di negara konsumen minyak mentah utama yaitu AS dan Cina.
Kedua, pemerintah melihat bahwa pasar minyak dunia masih akan mengalami kelebihan pasokan akibat masih terus meningkatnya produksi shale oil Amerika Serikat dan peningkatan pasokan minyak mentah dari Iran. Ketiga, pertumbuhan permintaan akan terjadi pada negara-negara emerging countries.
Serta keempat, masih tingginya tingkat peningkatan stok minyak mentah terutama di AS, Jepang, dan Cina pada saat harga minyak mentah turun seperti saat ini. Dari keempat bahan pertimbangan di atas, lanjut Sudirman, pemerintah kemudian meminta perimbangan dan analisis dari tenaga ahli mengenai proyeksi harga minyak mentah Indonesia pada 2016 mendatang.