Ini Alasan Pasal Kretek Masuk dalam RUU Kebudayaan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Kebudayaan direncanakan akan menjadi RUU inisiatif DPR. Setelah disetujui dalam harmonisasi Badan Legislasi, pekan depan RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Dalam draf RUU tersebut, terdapat pasal kretek sebagai warisan budaya nasional.
Inisiator pasal kretek sebagai warisan budaya, Muhammad Misbakhun mengatakan, kretek menjadi warisan budays nasional merupakan aspirasi dari kelompok masyarakat. Menurut dia, aspirasi itu berasal dari berbagai daerah. Mereka, kata Misbakhun, menggantungkan kehidupan ekonomi dan penghasilan dari hasil tembakau. Kelompok inilah yang mengusulkan agar DPR memfasilitasi masuknya kretek sebagai warisan budaya nasional.
Menurut politikus partai Golkar ini, kelompok masyarakat ini memberikan argumentasi melalui aspek sejarah dan ekonomi. Kretek merupakan produk khas yang dimiliki oleh Indonesia. Seluruh bahan tembakau lokal yang dicampur dengan bahan tambahan yang ada di Indonesia, menghasilkan rokok dengan aroma spesifik khas Indonesia.
“Kretek sebagai warisan budaya nasional karena kretek merupakan produk olehan tembakau yang diolah secara khusus dengan bahan tambahan atau saus khusus ala Indonesia,” kata Misbakhun pada Republika, Kamis (24/9).
Misbakhun menambahkan, kretek telah memberi nilai tambah bagi perekonomian Indonesia sejak dulu. Sebab itu, keberadaan kretek perlu dilindungi sebagai warisan budaya nasional Indonesia. Hal itu sudah dilakukan Negara Kuba yang membuat produk cerutu menjadi kekayaan nasional.
“Warisan budaya akan menjaga eksistensi keberadaan kretek,” tegas Misbakhun.