DPR Minta Dispensasi Kesalahan Administratif Pelaksanan Dana Desa
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menilai pelaksanaan Dana Desa di banyak daerah perlu dukungan lebih dari pemerintah pusat. Hal itu telah dilakukan antara lain melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan Instruksi Presiden (Inpres).
Menurut Lukman, keduanya merupakan kelanjutan dari rekomendasi Komisi II kepada pemerintah. SKB tersebut telah disepakati oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Desa PDTT, dan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya, agar peraturan-peraturan menteri (permen) terkait prioritas pembangunan di pedesaan tak tumpang tindih. Sehingga, meminimalkan temuan pelanggaran administratif di lapangan.
Komisi II DPR juga merekomendasi agar Presiden segera membuat Instruksi Presiden (Inpres). Tujuannya, agar mekanisme pertanggungjawaban keuangan desa tidak rumit bagi segenap kepala desa yang menggunakan Dana Desa.
Politikus PKB itu bahkan menegaskan, pihaknya meminta dispensasi kepada segenap penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Sebab, kebijakan Dana Desa dilaksanakan tanpa kesiapan yang cukup matang dari semua kepala desa.
Dengan begitu, dia menilai, akan ada banyak kekeliruan yang bisa dilakukan para aparat dalam menjalankan fungsinya, baik dalam hal penggunaan maupun pertanggungjawaban dana miliaran rupiah itu.
“Oleh karena itu, kita minta tahun pertama ini dinyatakan sebagai tahun transisi. Kita (meminta) dispensasi terhadap penyimpangan-penyimpangan administratif (yang dilakukan kepala desa),” ucap Lukman Edy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9).
Kendati demikian dia menegaskan, yang ditoleransi hanyalah kesalahan administratif, semisal ketidaklengkapan berkas atau standar laporan lainnya. Tindakan yang bersifat pidana alias menguntungkan diri sendiri dan kelompok tertentu, menurut Lukman, tetap mesti ditangani penegak hukum.
“Itu penyimpangan namanya. Itu tidak boleh. Tetap harus ditindak penyimpangan,” ujar dia.
“Intinya, hanya penyederhanaan laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Kita minta itu. Bahwa setahun ini dikasihkan dispensasi sebagai masa transisi. Jangan jaksa-jaksa dan polisi di daerah-daerah itu lantas menjadikan ini sebagai komoditas untuk menekan kepala desa,” ungkap dia.
Masa transisi satu tahun ini dinilai juga bermanfaat bagi pemerintah pusat sendiri. Mengingat, Kementerian Desa PDTT sendiri, misalnya, yang hingga kini belum rampung merekrut pendamping desa. Pelatihan dan persebarannya pun belum cukup komprehensif.
“Kalau semua sudah oke, baru lebih ketat,” kata dia.