Pansus Pelindo II Sarankan RJ Lino Berhenti Sementara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansus Angket Pelindo II DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Dirut PT. Pelindo II RJ Lino diberhentikan sementara.
Pemberhentian sementara RJ Lino untuk menjaga agar tidak ada interverensi dalam pembuatan kebijakan.
Melalui laporan SP JICT, selama Pansus Pelindo II bekerja, banyak teror dan intimidasi kepada para karyawan, hingga aksi pemecatan sepihak. Karena itu Pansus berinisiatif menyarankan pemeberhentian sementara agar tidak ada kebijakan yang merugikan karyawan.
Untuk membuat dukungan terhadap surat permintaan pemberhentian Dirut PT. Pelindo II, Pansus meminta dukungan dari pimpinan DPR. Melalui Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Pansus Angket Pelindo II melakukan konsultasi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, hak DPR untuk mengajukan pemberhentian Dirut Pelindo II. Dan Pimpinan DPR akan menjaga hak konstitusional DPR itu untuk menyelidiki suatu kasus hingga terungkap secara jelas dan tuntas.
Menurut Fahri, proses penyelidikan yang dilakukan DPR kerap kali mendapat tantangan besar. Dan Pimpinan DPR akan ikut membantu mengawal kerja Pansus ini.
"Bila diperlukan bantuan surat menyurat kepada pemerintah, Pimpinan DPR akan memfasilitasi sekaligus mem-back up secepatnya," ujar Fahri melalui keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Jumat (27/11).
Di samping memberikan dukungan seputar pengurusan surat, Fahri juga memberikan saran terhadap pihak-pihak yang sulit dipanggil untuk menghadap Pansus.
Fahri mengatakan, DPR sudah menjalin kerja sama dengan Polri untuk mengambil tindakan hukum, sehingga memungkinkan meminta bantuan Polri untuk menjemput paksa jika pihak yang dipanggil mangkir sebanyak tiga kali.