Jampidsus Tegaskan tak Ada Keterlibatan Erick dan Boy dalam Kasus Pertamina

Jampidsus jamin penyidikan kasus pertamina sesuai dengan prosedur yang ada.

Republika/Prayogi
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Rep: Bambang Noroyono Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak ada temuan fakta hasil penyidikan korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang mengarah ke dugaan keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADARO) Giribaldi ‘Boy’ Thohir.

Baca Juga


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan pengusutan yang dilakukan tim penyidikannya saat ini sudah sesuai dengan alur pengungkapan yang berbasis pada alat-alat bukti tersangka.

Kata Febrie, dari alat-alat bukti perbuatan para tersangka yang sudah ditetapkan, tak ada terkait dengan Erick maupun Boy. “Kami (penyidik) belum ada menemukan (keterlibatan Erick dan Boy),” ujar Febrie saat ditemui usai rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta, Rabu (5/3/2025). Febrie, pun mengatakan tim penyidikannya tak ada rencana memeriksa Erick maupun Boy terkait skandal korupsi di Pertamina tersebut.

Sebab, dalam pengusutan kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun sepanjang 2018-2023 tersebut, memang tak ada kaitannya BUMN, maupun PT ADARO. “Inikan semua proses hukum sudah ada relnya. Apa yang kita buktikan, perbuatannya apa, siapa yang bertanggung jawab, tentunya dia ada dalam lingkup pemeriksaan, yang kalau tidak dalam lingkup itu, tentunya juga penyidik tidak akan diperiksa,” kata Febrie.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menambahkan, bantahan resmi dari tim penyidikan di Jampidsus, terkait informasi di berbagai platform media sosial (medsos) yang menghubung-hubungkan Erick dan Boy dalam kasus tersebut. “Nggak ada informasi fakta soal itu,” kata Harli saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (5/3/2025).

 

Kejagung, kata Harli, pun menyayangkan informasi-informasi yang tersaji di publik terkait kasus minyak mentah dan produk kilang tersebut, namun tak berbasis pada fakta-fakta penyidikan. “Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu?,” kata Harli. Dia menegaskan, penyidikan korupsi yang dilakukan oleh tim di Jampidsus, bebasis pada fakta-fakta hukum dan temuan alat-alat bukti. Dan hingga saat ini, dalam kasus tersebut tak ada menemukan hubungannya dengan Erick, maupun Boy.

Pernyataan Harli tersebut menjawab sejumlah spekulasi di berbagai media, maupun media sosial yang mempublikasikan tentang kaitan skandal di Pertamina dengan Erick maupun Boy. Sementara ini dalam penyidikan berjalan sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka antara lain, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka utama. Sani Dinar Saifuddin (SDS) ditetapkan tersangka selaku Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International. Juga Agus Purwono (AP) yang dijerat tersangka atas perannya selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

 

Lainnya adalah, adalah tersangka swasta, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku benefit official atau pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) tersangka selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

Terakhir adalah Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak. Pada Rabu (26/2/2025), penyidikan menetapkan tersangka terhadap Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edwar Corne (EC) selaku Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler