DPR: OJK Harus Kontrol LKM Swasta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad menyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mengontrol keberadaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) swasta dengan menyusun regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Harus diatur agar tidak tumbuh dengan liar," kata Fadel di Jakarta, Rabu.
Fadel mengaku telah berbicara dengan Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani untuk mensosialisasikan pembuatan regulasi yangmengatur LKM swasta guna melindungi pihak terkait.
Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menambahkan pengaturan LKM swasta dapat berdasarkan klasifikasi yang di bawah kendali OJK atau Koperasi Pemerintah Daerah (Pemda).
"Hal itu harus diperkuat regulasi OJK secara khusus yang mengatur LKM swasta," tutur Ecky.
Ecky menyarankan LKM yang di bawah kendali OJK harus lebih ketat dibanding LKM yang dioperasikan koperasi.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyebutkan telah mengagendakan pengaturan LKM swasta karena regulasi sebelumnya telah diatur undang-undang secara khusus.
"Tugas OJK mengatur dan mengawasi dengan penerapannya mulai tahun ini," ucap Muliaman.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan izin terhadap 15 LKM hingga pertengahan Desember 2015.
Firdaus menegaskan OJK sudah berusaha mendorong LKM mengajukan izin untuk pengukuhan, sedangkan LKM swasta akan segera menyusul.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro mengamanatkan lembaga yang akan menjalankan usaha LKM harus mengantongi izin usaha dari OJK paling lambat 8 Januari 2016.
Regulasi itu menyebutkan agar setiap LKM yang dikelola desa seperti bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai untuk memiliki izin usaha berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi.
Di lain pihak sejumlah LKM swasta yang telah beroperasi namun pemerintah belum membuat regulasi pengelolaannya.