Renegosiasi Kontrak Pertambangan Harus Berhenti
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan sejak 2010 muncul berbagai persoalan yang membuat banyak pihak melanggar UU Minerba.
Renegosiasi kontrak pertambangan masih saja terus dilakukan.
Bahkan sejumlah peraturan pemerintah yang berubah hingga tiga kali tentang divestasi saham perusahaan pertambangan.
"Semestinya renegosiasi kontrak pertambangan tak boleh lagi dilakukan setahun setelah UU berlaku atau 2011 lalu," ujar dia dalam siaran pers, Rabu (6/1).
Renegosiasi tidak sejalan dengan UU Minerba. Selain itu pembangunan smelter hingga saat ini masih menuai masalah.
Seharusnya smelter harus dibangun sejak 31 Desember 2014. Tetapi hingga saat ini pembangunan belum ada satu pun yang dilakukan oleh industri minerba.