Momen Ramadhan, Polisi Lombok Terapkan 'Tilang Syariah' di Jalan

Tidak ditilang, pelanggar aturan lalu lintas 'ditantang' untuk mengaji Alquran.

Republika/Prayogi
ILUSTRASI Tilang atau ditilang.
Red: Hasanul Rizqa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keyakinan Islam bahwa Ramadhan adalah bulan Alquran agaknya menginspirasi aparat kepolisian di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Lombok Tengah mulai menerapkan cara baru dalam menegakkan hukum lalu lintas.

Baca Juga


Kepala Polres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat mengatakan, metode itu diistilahkannya sebagai "tilang syariah." Ini digagasnya dengan tujuan untuk memberikan pendekatan yang lebih humanis kepada para pelanggar lalu lintas di jalan.

Kepala Satuan Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi, menjelaskan, tilang syariah akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas dengan syarat tertentu. Bagi yang mengaku mampu mengaji Alquran dengan baik dan benar, mereka tidak akan dikenakan tilang biasa. Para pelanggar itu justru ditantang untuk membaca ayat-ayat kitab suci Islam tersebut.

“Jika pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan baik dan benar, maka mereka tidak ditilang. Sebagai gantinya, kami memberikan hukuman berupa tantangan membaca ayat suci Alquran," ujar AKP Puteh, dikutip Republika dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa (4/3/2025).

Selain itu, tujuan dari penerapan tilang syariah ini pun adalah memperkuat nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat. Polisi juga ingin publik yang Muslim meningkatkan minat membaca Alquran. AKP Puteh menegaskan, kebijakan ini akan terus diterapkan di wilayah Lombok Tengah.

“Program ini tidak hanya berlaku bagi petugas, tetapi juga bagi masyarakat. Insya Allah, kita semua akan mendapatkan pahala dari Allah SWT,” tukas dia.

Dengan langkah ini, Polres Lombok Tengah berharap dapat menciptakan kesadaran akan pentingnya kedisiplinan berlalu lintas dan sekaligus menumbuhkan semangat keagamaan di tengah masyarakat.

 

Terpisah, di Tulungagung, Jawa Timur, jajaran polres setempat mengamankan tiga kelompok pemuda yang melakukan sahur on the road (SOTR) dengan mengganggu ketenteraman umum. Mereka diketahui menggunakan sound horeg saat SOTR di beberapa tempat di daerah tersebut.

Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, pihaknya telah berkomitmen menindak tegas segala bentuk SOTR yang melanggar aturan lalu lintas dan ketertiban umum. Hal itu agar keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadhan dapat terus kondusif.

"Selama tiga hari patroli sejak awal Ramadhan, kami mendapati sejumlah kelompok remaja yang melakukan SOTR dengan sound horeg di beberapa wilayah," ujar dia kepada Antara, Senin (3/3/2025).

Para pemuda yang diamankan tak hanya dikenai tilang. Mereka pun diberikan pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya. Adapun perangkat sistem tata suara sound horeg disita dengan harapan bahwa para pelaku jera.

Total sekitar 20 lebih pemuda diamankan dalam operasi tersebut.

Salah satu kelompok pemuda bahkan diketahui menggunakan atribut perguruan pencak silat saat melakukan konvoi SOTR menggunakan perangkat sistem tata suara yang berpotensi memicu bentrokan dengan kelompok lain.

"SOTR dengan sound system selain mengganggu kenyamanan warga juga berpotensi memicu perkelahian atau tawuran antarkelompok. Apalagi ada yang memakai atribut silat, seperti yang diamankan di wilayah Kedungwaru," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler