Soal Kuota Pekerja Disabilitas di Perusahaan, Ini Usulan DPD

DPD RI
Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mengusulkan RUU Penyandang Disabilitas mencantumkan ketentuan yang mengatur 2 persen kuota tenaga di perusahaan diisi oleh penyandang disabilitas
Rep: Ahmad Islamy Jamil Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas saat ini masih dalam tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah. Sejumlah individu dan lembaga pun ikut memberikan masukannya terhadap RUU tersebut, termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Lembaga senat tersebut mengusulkan agar RUU Penyandang Disabilitas mencantumkan ketentuan yang mengatur 2 persen kuota tenaga kerja di perusahaan diisi oleh penyandang disabilitas. Pemerintah juga dituntut memperhatikan fasilitas umum yang dapat mengakomodasi kepentingan para penyandang cacat.

“Usulan itu sudah disampaikan komunitas penyandang cacat kepada kami. Untuk itu, DPD berharap Kementerian Sosial memiliki paradigma yang sama untuk mendukung kuota 2 persen bagi tenaga kerja penyandang cacat,” ujar Senator Eni Khairani di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (9/2).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari FPKS, Ledia Hanifa, menyatakan fraksinya memiliki komitmen untuk segera mengesahkan RUU Disabilitas. Menurut dia, RUU itu seharusnya dapat diselesaikan dalam satu masa sidang saja pada tahun ini.

“Oleh karena itu, dukungan dari berbagai kalangan untuk kepentingan RUU ini sangat kami harapkan dan kami terima dengan tangan terbuka,” kata Ledia.


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler