DPR Minta Kebijakan Menteri Susi Pertimbangan Aspek Tradisi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengatakan kebijakan sektor kelautan dan perikanan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti harus komprehensif sehingga tidak menimbulkan gejolak.
"Perspektif kebijakan itu harus komprehensif jangan semata-mata aspek ekonomi tetapi harus mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan tradisi," kata Viva Yoga dalam seminar nasional "Pembangunan Perikanan yang Berdaya Saing Tinggi, Berdaulat dan Berkelanjutan", Rabu (27/4).
Menurut dia, sejumlah kebijakan seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1/2015 (terkait pembatasan penangkapan komoditas rajungan, kepiting dan lobster) dan No 2/2015 (terkait pelarangan sejumlah alat tangkap perikanan) merupakan contoh dari peraturan yang tidak komprehensif. Menurutnya, beberapa peraturan tersebut juga telah menimbulkan gejolak seperti munculnya sejumlah aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.
Politisi Partai Amanat Nasional itu mengingatkan berdasarkan Pasal 11 ayat 2 UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pemerintah Pusat dan Pemda dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
Sementara itu, Ketua Umum Korps Alumni Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Tahmid Widyasto menyatakan sektor perikanan bagai "raksasa yang terbangun dari tidur" sehingga bila ada gejolak pasti akan ada dampaknya. "Bila sudah bergejolak, ribuan orang sudah turun ke jalan pasti ada sesuatu," kata Tahmid.
Dia mengapresiasi keberhasilan dan mendukung kebijakan Menteri Susi memberantas penangkapan ikan secara ilegal karena aktivitas tersebut menghilangkan potensi pemasukan negara hingga sekitar Rp 300 triliun. Namun dalam hal larangan alat tangkap cantrang, lanjutnya, bila langsung diberlakukan begitu saja tanpa adanya alternatif merupakan hal yang sama sekali tidak bijaksana.
Sebelumnya, aturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait dengan pembatasan penangkapan sejumlah komoditas sektor kelautan dan perikanan seperti kepiting, lobster, dan rajungan bakal direvisi dengan lebih memperhatikan aspirasi dari kelompok nelayan dan pembudidaya. Komisi IV DPR bersepakat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1 Tahun 2015.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron memaparkan, kesimpulan untuk merevisi aturan tersebut adalah dengan menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat khususnya kelompok nelayan. Selain itu, ujar dia, Komisi IV DPR juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meninjau ulang kembali peraturan menteri kelautan dan perikanan lainnya.