Ketua Panja DPR: Banyak Remaja Kecanduan Minuman Beralkohol

Minuman beralkohol
Rep: Wisnu Aji Prasetiyo Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kriminal akibat efek dari minuman beralkohol (minol) semakin meningkat tajam. Ketua Panitia Kerja RUU Minuman Beralkohol (Minol) DPR, Siti Masrifahmenilai diperlukan regulasi untuk mengatur peredaran minuman haram tersebut.

"Karena banyak remaja di bawah usia 21 tahun kecanduan mengkonsumsi minuman beralkohol," kata Siti dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (15/5).

Siti mengimbau para remaja tidak mengonsumsi minol. Siti mengatakan minol berdampak negatif dan positif. Saat ini, kata Siti, panja RUU Minol DPR sedang membahas regulasi mengenai sisi positif dan negatif minol.

"Bagaimana minol menjadi produk ekonomi kecil di daerah, sumber pendapatan ekonomi, tetapi tidak bisa juga dibiarkan generasi bangsa menjadi korban," ujar Siti.

Siti berharap ada masukan yang konstruktif untuk penanganan masalah minol. Ia memberi contoh pada usulan masyarakat tentang regulasi minol, yakni pemerintah menampung hasil produksi fermentasi, alkohol menjadi produk ekspor, lalu akhirnya tidak menjadi konsumsi.

"UU Minol juga harus bersinergi dengan UU lain, apakah nantinya bertabrakan atau saling mendukung, ini perlu dikritisi bersama," ucap Siti.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler