Pasal Mengenai Dana Ilegal dalam Tax Amnesty Dihilangkan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR sudah tidak memasukan pelarangan dana ilegal untuk ikut skema pengampunan pajak atau tax amnesty. Artinya dana dari manapun bisa masuk ke Indonesia melalui skema ini.
Dalam rancangan sebelumnya pada pasal 10 menyebukan, selain memperoleh fasilitas perpajakan, wajib pajak orang pribadi maupun badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan. Tetapi pengampunan pajak tidak akan berlaku untuk yang berkaitan dengan tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.
Namun dalam RUU yang telah disahkan DPR dalam rapat paripurna, pengecualian dana ini kemudian tidak dimasukan dalam pasal manapun. Dalam Bab III mengenai Subjek dan Objek Pengampunan Pajak, pasal satu menjelaskan bahwa setiap wajib pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
Dalam pasal ketiga, Pengampunan Pajak hanya dikecualikan dari ketentuan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Selain itu, skema ini juga tidak bisa berlaku kepada Wajib pajak yang tengah mengalami proses peradilan, atau menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Dengan pengecualian ini, DPR dan Pemerintah telah sepakat dalam RUU tidak dimasukan pengecualian untuk dana yang didapat dari kejahatan.
Dalam RUU yang baru dan akan diajukan ke Presiden, pasal 10 lebih menjelaskan mengenai Surat Pernyataan. Penjelasan ini jauh berbeda dengan RUU awal yang dirancang dan menyebutkan dalam pasal 10 mengenai dana ilegal.
Untuk besaran tarif, RUU Tax Amnesty memilik dua skema. Untuk wajib pajak yang mengembalikan aset mereka ke dalam negeri (repatriasi) akan diberikan pengampunan pajak dengan besaran 2-5 persen.
Dua persen untuk periode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pada tiga bulan pertama setelah UU ini berlaku. Untuk periode tiga bulan kedua akan diberikan pajak sebesar tiga persen dan periode tiga bulan ketiga mendapat pengampunan pajak sebesar lima persen hingga 31 Maret 2017.
Sedangkan untuk wajib pajak yang hanya mendeklrasikan aset mereka tanpa dibawa ke dalam negeri. Mereka akan mendapat pengampunan pajak sebesar 4-10 persen. Empat persen pada tiga bulan periode pertam, enam persen untuk periode ketiga dan 10 persen pada periode terakhir.
RUU Tax Amnesty yang telah disahkan oleh DPR terdiri dari 13 Bab dan 25 pasal. RUU ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang selama ini tidak atau kurang dalam menyampaikan SPT mereka, dengan pengurangan pajak yang jauh lebih kecil.