Setoran Haji Diusulkan Naik Jadi Rp 35 Juta, DPR: BPKH Harus Bisa Jelaskan Manfaatnya

Menurut dia, BPKH harus bertanggung jawab dengan usulannya tersebut.

Muhyiddin/Republika
Jamaah haji di Makkah.
Rep: Muhyiddin Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang setuju dengan adanya usulan agar setoran awal haji yang awalnya Rp 25 juta dinaikkan menjadi Rp 35 juta.

Baca Juga


Namun, menurut dia, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus bisa menjelaskan kepada jamaah haji terkait hasil nilai manfaat yang akan didapatkan jika setoran itu dinaikkan.

Marwan mengatakan sebenarnya BPKH tidak memiliki kewenangan menaikkan setoran awal haji. Menurut dia, yang berwenang untuk menaikkan setoran tersebut Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI.

"BPKH itu tidak punya kapasitas menaikkan setoran awal, tapi dari sisi pengelolaan uang tentu mereka ingin mengelola uang lebih banyak," ujar Marwan saat dihubungi Republika.co.id, Senin (10/2/2025).

Jika pengelolaannya lebih banyak, lanjut dia, tentu nilai manfaat yang didapatkan jamaah akan lebih banyak. Selain itu, menurut dia, usulan menaikkan setoran awal haji ini juga bisa menjadi solusi mengurangi panjangnya daftar tunggu haji.

 

Menurut dia, jika seorang awal haji hanya Rp 25 juta, tentu akan semakin banyak lagi jamaah yang mendaftar. Tidak hanya itu, saat akan berangkat haji, mereka juga harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk melakukan pelunasan.

"Jadi banyak kegunaannya. Terutama bagi jamaah yang pada saat melunasi, pelunasannya tinggal sedikit, tidak terbenani. Kalau Rp 35 juta uang daftarnya tentu antrean juga akan bisa tersaring," ucap Marwan.

Marwan menyambut baik adanya usulan dari BPKH untuk menaikkan setoran awal haji tersebut. Namun, dia meminta kepada BPKH untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait besaran nilai manfaat yang kelak akan diterima.

"Ide itu tentu bagus, tapi kalau datangnya dari BPKH, BPKH harus bisa menyajikan perkiraan kemampuan mereka mendapatkan nilai manfaat. Kalau 25 juta uang daftar yang dikelola hasilnya berapa dan kalau uang daftarnya 35 juta yang dikelola hasilnya berapa," ucap Marwan.

Sebagai pengelola keuangan dan pemberi nilai manfaat, menurut dia, BPKH harus bisa menyajikan data tersebut secara rinci. Menurut dia, BPKH harus bertanggung jawab dengan usulannya tersebut.

"Kalau BPKH yang meminta tambahan menjadi setoran awal 35 juta konsekuensinya dia harus bisa menyajikan hasilnya berapa, nilai manfaatnya berapa," kata politikus PKB ini.

Rencana Perjalanan Ibadah Haji 2025/1446 - (Republika)

 

"Kalau dia hanya menyebutkan naik menjadi 35 juta itu namanya bebannya semakin ringan, tapi tidak mau bertanggung jawab," jelas Marwan.

Setelah BPKH menjelaskan semua itu, menurut dia, baru Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI akan membahas dalam rapat kerja untuk memutuskan kenaikan usulan setoran haji tersebut.

"Tapi karena ini kelolaannya BPKH, BPKH harus kasih penjelasan ke Komisi VIII. Jangan asal usul menaikkan bebannya, harus bertambah nilai manfaatnya," kata Marwan.

Sebelumnya, BKPH mengungkapkan setoran awal haji akan naik menjadi Rp 35 juta. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah saat menyampaikan isu strategis (Renstra BPKH 2022-2027).

"Asumsi dari RKAT (Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan) 2025 yang ditetapkan sebelumnya adalah pertama setoran awal meningkat dari 25 juta per jamaah menjadi 35 juta," ujar Fadlul saat rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR dengan BPKH di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Infografis Perbandingan Biaya Haji 2024 dan 2025 - (Dok Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler