DPR Janji Beri Perhatian Khusus Soal SP3 Kasus Kebakaran Hutan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP Asrul Sani berjanji akan mendalami alasan pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau terhadap 15 perusahaan yang disangka melakukan pembakaran hutan di Riau pada Juli 2015. Dia juga berjaji komisi III akan memberikan perhatian khusus terhadap proses penerbitan SP3 tersebut.
"Komisi III akan memberikan perhatian khusus terhadap proses penerbitan SP3 untuk kasu kebakaran hutan. Kita akan minta kajian dan akan didalami. Pada Raker yang akan datang akan ditanya kan ke Kapolri," kata Asrul saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (27/7).
Menurutnya, aparat kepolisian terkesan gampangan dalam memberikan SP3 tersebut. Padahal, jikapun dari sisi hukum pidana tidak cukup bukti, bukan tidak mungkin perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kesalahan dari sisi hukum administrasi dan hukum perdata.
"Harusnya polisi bisa memberikan rekomendasi terkait temuanya tersebut. Intinya kok gampang-gampangan memberikan SP3. Ini kan kasus menarik, masa gak ditemukan bukti sekalipun," ucap Asrul.
Meski begitu, Asrul mengimbau masyarakat agar tetap tenang mengingat SP3 secara teknis hukum bukan produk yang final. Artinya, jika ditemukan bukti baru berupa bukti saksi-saksi atau bukti sientifik, maka SP3 tersebut.
"Asalkan pihak kepolisian terus mencari bukti itu. Atau masyarakat sipil menemukan bukti baru. Kalau poldanya gak bergerak ya laporkan nanti ke komisi III, kita angkat terus," terang Asrul.
Seperti diketahui, Polda Riau menghentikan penyidikan atas 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 lalu. Adapun ke-15 perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI) dan PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI).
Selain itu, ada juga PT Suntara Gajah Pati (HTI), dan PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), dan PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), serta PT Riau Jaya Utama.