DPR Minta Kejakgung Jelaskan Penundaan Eksekusi 10 Terpidana Mati
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Ade Komarudin meminta pihak kejaksaan menjelaskan secara gamblang alasan penundaan eksekusi 10 terpidana mati beberapa waktu lalu. Sebab, menurutnya, selama ini publik terus mempertanyakan batalnya 10 terpidana mati dieksekusi.
"Bila publik mempertanyakan, itu wajar. Seharusnya jaksa agung menjelaskan ke publik, mengapa 10 itu belum di eksekusi," katanya.
Namun, pria yang akrab disapa Akom itu memastikan, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mengeksekusi 10 terpidana mati tersebut. Menurutnya, pernyataan Kejakgung sangat penting bagi masyarakat.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Noor Rachmat mengatakan ada pertimbangan terkait 10 terpidana mati yang tidak jadi dieksekusi. Pertimbangannya tersebut yakni perimbangan yuridis dan non yuridis.
"Yang jelas banyak faktor yang dipertimbangkan. Sekali lagi ya itu bukan penundaan ya. Jadi banyak faktor dan itu teknis dan non-teknis ya," ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (2/8).