Mobil Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Pejagan, Polisi Amankan 12 Kilogram Sabu

Mobil yang membawa 12 kg sabu itu menabrak truk hingga ringsek.

Kamran Dikarma/ Republika
Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Anwar Nasir dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Irwan Anwar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba seberat 12 kilogram di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (21/2/2025).
Rep: Kamran Dikarma Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) menggagalkan upaya pengiriman dan peredaran 12 kilogram sabu ke Surabaya, Jawa Timur. Pengiriman sabu tersebut terbongkar karena mobil yang dikendarai dua kurir atau tersangka, yakni HS (42 tahun) dan SN (30 tahun), terlibat kecelakaan di Jalan Tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Tegal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, mengungkapkan, pada Senin (17/2/2025) pagi sekitar pukul 08:00 WIB, Ditresnarkoba Polda Jateng memperoleh informasi dari Resmob Polda Jateng bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Pejagan-Pemalang Km 290. Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Honda CRV putih bernopol N 1235 WU dan truk bernopol AD 8252 OB.

Honda CRV putih itu ditumpangi HS dan SN. Karena posisinya menabrak bagian belakang truk, moncong CRV yang dikendarai kedua tersangka ringsek cukup parah.

"Usai kejadian, sopir truk yang ditabrak pelaku sempat melihat salah seorang penumpang menyeberang jalan dan membuang tas ke lahan di pinggir jalan tol. Hal ini kemudian dilaporkan kepada petugas lalu lintas yang menangani kejadian kecelakaan tersebut," kata Kombes Anwar ketika memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Jumat (21/2/2025).

Informasi sopir truk tersebut kemudian diteruskan oleh petugas ke tim Ditresnarkoba Polda Jateng. "Korban pengendara Honda CRV putih dibawa oleh PJR saat itu untuk dirawat di Rumah Sakit (RS) Islam Muhammadiyah Tegal. Karena yang sebelah kiri HS tidak sadarkan diri saat itu," ucap Anwar.

Tim Ditresnarkoba Polda Jateng kemudian menyambangi TKP kecelakaan guna menindaklanjuti informasi yang disampaikan sopir truk. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 10:05 WIB. "Kemudian dilakukan penyisiran dan mengamankan sekitar lokasi tempat dibuangnya dua buah tas punggung tersebut yang di dalamanya ternyata terdapat narkotika jenis sabu," kata Anwar.

Dia menambahkan, setelah penemuan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng berangkat ke RS Islam Muhammadiyah Tegal untuk menangkap SN. "HS saat itu juga sudah sadarkan diri, jadi keduanya tidak sampai rawat inap. Dokter menyatakan keduanya sembuh, bisa dibawa pulang, sehingga kami bawa untuk diinterogasi sambil dibawa ke TKP," ucapnya.

Dia mengatakan, dua tas punggung yang dibuang di dekat lokasi kecelakaan berisi masing-masing tujuh paket dan lima paket sabu. "Totalnya berisi 12 paket atau seberat 12 kilogram sabu," ujar Anwar.


Kronologi

Anwar mengungkapkan, setelah SN dan HS diinterogasi, diketahui kronologis pengiriman sabu seberat 12 kilogram tersebut. Pada 8 Februari 2025, SN, HS, dan FR (buron/DPO) diperintahkan oleh K (buron/DPO) untuk berangkat ke Lampung mengambil sabu. HS dan FR kemudian bertolak dari Jakarta menggunakan mobil Honda Brio. Setibanya di Lampung, mereka menjemput sekitar 11 paket sabu dengan berat masing-masing satu kilogram.

Setelah itu SN mencari penginapan di daerah Lampung untuk mereka bertiga bermalam di Lampung. Di hotel, mereka memindahkan 11 kilogram sabu dari Brio ke CRV putih. Pada 16 Februari 2025, SN dan HS yang mengendari CRV, bersama  FR yang menggunakan Brio, kembali ke Jakarta.

Ketiganya sempat kembali ke rumah masing-masing. SN adalah warga Cisauk, Tangerang, Banten. Sementara HS warga Jakarta Utara. Pada dini hari tanggal 17 Februari 2025, SN dan HS, bertemu kembali. Oleh K, keduanya diperintahkan mengantarkan sabu ke Surabaya. Sebelum mengambil sabu seberat 11 kilogram di Lampung, mereka masih mempunyai tujuh kilogram sabu dari pengambilan sebelumnya.

Menurut Anwar, sebelum melakukan perjalanan ke Surabaya, kedua tersangka sempat mengonsumsi sabu. Mereka mengalami kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang Km 290 sekitar pukul 07:00 WIB. Pasca kecelakaan, HS, yang mengendarai CRV putih, tak sadarkan diri. Sementara SN masih sempat mengeluarkan dua tas punggung berisi sabu seberat 12 kilogram dari dalam mobil, kemudian membawanya ke seberang jalan.

"SN kemudian memfoto, lalu mengirim share loc untuk dikirimkan ke K. Dengan harapan dua tas tersebut akan diambil orang lain suruhan K," kata Anwar.

Anwar mengungkapkan, pasca kecelakaan, SN masih mengamankan dua tas lain berisi sabu dengan berat total lima kilogram. Dua tas tersebut sempat dibawa olehnya ke RS Islam Muhammadiyah Tegal. Ketika HS masih menjalani perawatan, SN membawa dua tas itu ke pinggir jalan tak jauh dari RS.

SN kemudian memfoto kedua tas tersebut dan mengirimkan lokasinya ke K. "Tidak sampai satu jam, K memberikan informasi kepada SN bahwa barang tersebut sudah diamankan. Berarti ada orang ini yang juga dalam penyelidikan kami untuk mencari siapa yang mengambil sabu lima kilogram tersebut," ucap Anwar.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” ujar Anwar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler