DPR Minta Presiden Segera Tunjuk Menteri ESDM

Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan keterangan kepada media usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (9/8).
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar menginginkan Presiden Joko Widodo segera menunjuk sosok yang menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) definitif agar pembahasan RAPBN 2017 juga berjalan dengan lancar.

"Presiden harus segera menunjuk Menteri ESDM yang baru, agar pembahasan RAPBN 2017 bisa berjalan dan target-target yang telah dicanangkan di sektor ESDM dapat terealisasi," kata Rofi dalam rilis di Jakarta, Rabu (17/8).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meyakini bahwa posisi definitif Menteri ESDM tersebut diperlukan dalam menyusun kerangka asumsi makro ekonomi di bidang energi. Apalagi, ia juga mengingatkan bahwa sektor energi merupakan bidang yang sangat vital serta memiliki dampak yang luar biasa dan sejumlah target juga perlu dibicarakan seperti program 35.000 MW, kenaikan lifting migas nasional, peningkatan elektrifikasi nasional, hingga proses kemanjuan renegosiasi kontrak karya di sektor mineral dan batubara.

"Sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan akan sangat menentukan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya.

Namun, ujar dia, kecepatan Presiden dalam menunjuk Menteri ESDM tentu tetap harus mempertimbangkan kapasitas dan kredibilitasnya agar kejadian seperti pemberhentian menteri seperti yang terjadi terakhir tidak terulang kembali pada masa mendatang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku tidak akan lama merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM menggantikan Arcandra Tahar yang diberhentikan dengan hormat sejak Selasa. Luhut Panjaitan mengaku Presiden Joko Widodo akan secepat mungkin mencari sosok baru yang akan memimpin Kementerian ESDM.

Kendati berharap bisa segera ada penunjukan Menteri ESDM baru, Luhut mengaku tidak merasa kesulitan menjalankan peran dua jabatan.



sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler