Pemerintah Diminta tak Langsung Puas dengan Tebusan Amnesti Pajak
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan meminta pemerintah tidak cepat puas dengan tebusan pengampunan pajak. Sebab, tebusan tax amnesty masih jauh dari target yakni sejumlah Rp 165 triliun. Pelaksanaan Tax Amnesty dilakukan selama periode sembilan bulan dan terbagi menjadi tiga periode, dengan nilai tebusan sebesar 2 persen untuk harta di dalam negeri dan 4 persen untuk luar negeri, dan hanya berlaku pada periode pertama yang berakhir pada bulan September 2016.
Pada periode ini terjadi lonjakan hingga 86,4 triliun, yang berupa uang tebusan senilai Rp 83 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 0,32 triliun. "Kita juga belum lihat hasilnya secara nyata, karena yang diharapkan dari TA tersebut adalah dana repatriasi luar negeri bukan sebatas dari deklarasi di dalam negeri," kata dia.
Menurutnya hingga saat ini, setidaknya baru sekitar 27 juta wajib pajak yang melapor dari 50 hingga 60 juta orang. Artinya Dirjen Pajak harus terus melakukan sosialisasi yang sistematis dan lebih masif lagi, serta pelaporan juga harus lebih transparan.
"Untuk repatriasi dana, saya memandang belum maksimal, jika pencapaiannya masih dibawah Rp 100 triliun. itu berarti harapan akan adanya likuiditas baru untuk menggerakkan perekonomian nasional belum terwujud," ucapnya.
Ia juga mengatakan, semua pihak berharap program tax amnesty ini bisa menjadi stimulus ekonomi dengan adanya aliran dana segar yang langsung menyentuh ekonomi riil masyarakat. “Namun pada kenyataannya masih mandeg dan dimana-mana ekonomi juga sepi," kata dia.
Jika program itu dibuat dengan baik maka semestinya bisa mempunyai potensi modal yang baik untuk stimulus UKM. Heri berharap pemerintah bisa mengevaluasi program tax amnesty, agar ke depan eksekusinya dapat lebih baik. Seluruh lembaga dan Kementerian, menurut Heri, harus bisa lebih bersinergi dan pro aktif dalam melakukan komunikasi dan pendekatan secara nasionalis atas para wajib pajak.
"Kuncinya hanya tiga kata, yakni sosialisasi, sosialisasi, dan sosialisasi. Jika tidak kita hanya mentok di deklarasi yang tinggi tanpa eksekusi yang signifikan.