Komisi I DPR Siap Awasi Revisi PP 52/53 Tahun 2000
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais mengatakan siap mengawasi proses revisi Peraturan Pemerintah (RPP) No 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No 53 tentang Penggunaan Spektrum Radio dan Orbit Satelit yang tengah menjadi isu hangat di masyarakat.
Untuk itu, Hanafi dalam diskusi di Jakarta, Rabu (5/10), mengatakan pihaknya akan memanggil Menteri Komunikasi dan Infromatika Rudiantara untuk menjelaskan rancangan revisi PP tersebut.
Menurut Hanafi, isu yang mengemuka dalam revisi PP tersebut yaitu network sharing (penggunaan bersama elemen jaringan) dan isu diperbolehkannya pengalihan izin penggunaan spektrum frekuensi radio dikhawatirkan melanggar UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi. "Komisi I akan memanggil khusus untuk hal ini. Semangat RPP jelas berbeda dengan UU Telekomunikasi," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menerima perwakilan dari Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik yang dikomandoi Sheilya Karsya.
"Tapi yang perlu saya sampaikan meskipun revisi PP ini adalah domain pemerintah, DPR punya tanggung jawab mengawasi jika proses revisi tidak taat azas. Adapun DPR bertugas mengawasi jika dalam pelaksanaan revisi terjadi masalah terkait hal tersebut," kata Abdul.
Dalam pertemuan itu, Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik menyampaikan keluhan tentang proses revisi PP yang dinilai kurang transparan. Selain dinilai tidak transparan, revisi PP ini juga dinilai tidak sesuai dengan semangat pemerintah mendorong penyediaan jaringan telekomunikasi nasional sesuai UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
"Kami berpandangan pembahasan revisi PP 52 dan 53 ini tidak sesuai dengan azas-azas dalam pembentukan UU dan atau peraturan pemerintah yang seharusnya terbuka, transparan dan melibatkan unsur masyarakat dalam memberikan masukan. Kenyataannya, revisi berjalan tertutup. Padahal sebelumnya kami telah mendatangi dan meminta BRTI agar proses revisi PP ini dapat berjalan terbuka" kata Sheila.
Lembaga itu juga menilai langkah Menkominfo Rudiantara dalam pembentukan draft revisi kedua PP tersebut selain melanggar UU juga berpotensi merugikan negara.
"Kami mendesak DPR RI khususnya Komisi I agar segera memanggil dan mengadakan rapat dengan Menkominfo Rudiantara atas rencana penerapan PP 52 dan 53 Tahun 2000 yang cacat hukum," kata Sheila menambahkan.