Komisi IV Serap Curhatan Nelayan Soal Larangan Alat Tangkap Ikan
REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2/2015 yang melarang penggunaan alat tangkap, ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik menjadi polemik di tengah-tengah nelayan. Permen KP No.2/2015 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2017. Menyikapi polemik Permen No.2 tahun 2015 ini, Tim Kunjungan Spesifik Komisi IV DPR menyerap langsung aspirasi nelayan Kalimantan Barat di TPI Pasar Sungai Kakap, Kamis (1/12).
“Komisi IV DPR hadir disini untuk memastikan bahwa jangan sampai nanti mulai tanggal 1 Januari 2017, nelayan Kalimantan Barat tidak bisa melaut karena berlakunya Permen tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan.
Daniel berharap sebelum tanggal 1 Januari 2017, Pemerintah sudah harus bias memberikan jalan keluar atas permasalahan ini terutama bagi nelayan-nelayan yang terkena dampak. Untuk diketahui bahwa sampai saat ini masih banyak nelayan memakai alat tangkap seperti arad, tancap, bondet, dan lain-lain. Tahun ini merupakan tahun terakhir sebelum penerapan total Permen KP No 2/2015 itu, sementara tidak semua ikan bisa ditangkap hanya dengan menggunakan jaring atau sejenisnya.
“Komisi IV DPR telah melakukan rapat dengan Kementerian KP maupun Kemenko Maritim, dimana salah satu hasil kesimpulan rapat tersebut adalah yakni Komisi IV DPR menolak adanya Permen KP No.2/2015 dan meminta untuk dicabut atau direvisi,” ujar dia.