The Hague Group Melawan Israel: Cegah Kapal Penyalur Senjata Berlabuh Hingga Bela ICC
The Hague Group bertekad untuk membangun benteng pertahanan untuk hukum internasional
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — The Hague Group diinisiasi oleh sembilan negara yang dibentuk untuk untuk mengoordinasikan langkah-langkah hukum, diplomatik, dan ekonomi terhadap pelanggaran hukum internasional oleh Israel.
Langkah tersebut dilakukan saat perwakilan dari Afrika Selatan, Malaysia, Namibia, Kolombia, Bolivia, Chili, Senegal, Honduras, dan Belize berkumpul di Den Haag pada Jumat (31/2/2025) dalam sebuah pertemuan yang diselenggarakan oleh Progressive International, sebuah organisasi politik global yang terdiri dari para aktivis dan organisasi di seluruh dunia.
“Ini adalah kelompok untuk aksi kolektif di tingkat nasional, tingkat internasional, dan tingkat multilateral,” kata Varsha Gandikota-Nellutla, Koordinator Umum Bersama Progressive International, saat peluncuran tersebut.
“Karena kita hidup di dunia yang saling terhubung, dan seperti yang telah kita lihat dengan jelas dengan tindakan Israel di Gaza, mekanisme ketidakadilan ditemukan dalam jalinan rantai pasokan global,” jelas dia.
Nellutla mengatakan, persenjataan canggih Israel tidak dapat dibuat tanpa teknologi, tanpa material, tanpa komponen, dari pabrik-pabrik yang tersebar di seluruh benua. "Kita tahu bahwa senjata-senjata itu tidak dapat dikirim untuk digunakan melawan rakyat Palestina tanpa menggunakan pelabuhan dan jaringan logistik yang berada di tanah dan wilayah kita masing-masing,” lanjut Gandikota-Nellutla dilansir dari Palestine Chronicle.
The Hague Group bertekad untuk membangun benteng pertahanan untuk hukum internasional dengan mengoordinasikan komitmen yang telah diperjuangkan oleh banyak negara ini di seluruh pelabuhan, pabrik, dan pengadilan.
Ia mengungkapkan, komunitas internasional pernah bersatu untuk membongkar apartheid di Afrika Selatan melalui tekanan hukum dan diplomatik yang terkoordinasi dengan cara yang sama. "Kita sekarang harus bersatu untuk menegakkan hukum internasional dan melindungi hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.”
Resolusi PBB, ICC, dan Deklarasi ICJ
The Hague Group pun sempat mengeluarkan pernyataan bersama yang menyatakan sembilan negara itu bertekad untuk menegakkan kewajiban dalam mengakhiri pendudukan Israel atas Negara Palestina. "Dan mendukung terwujudnya hak yang tidak dapat dicabut dari Rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak atas Negara Palestina yang merdeka.”
Kelompok tersebut juga berjanji untuk menegakkan Resolusi PBB A/RES/Es-10/24. Dalam kasus Negara Pihak, mereka membela permintaan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mematuhi kewajiban mereka berdasarkan Statuta Roma, sehubungan dengan surat perintah yang dikeluarkan pada tanggal 21 November 2024; dan menerapkan tindakan sementara dari Pengadilan Internasional, yang dikeluarkan pada tanggal 26 Januari, 28 Maret, dan 24 Mei 2024.
Kelompok tersebut juga menyatakan niatnya untuk mencegah penyediaan atau pemindahan senjata, amunisi, dan peralatan terkait ke Israel. "Dalam semua kasus di mana terdapat risiko yang jelas bahwa senjata dan barang-barang terkait tersebut dapat digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran hukum humaniter, hukum hak asasi manusia internasional, atau larangan genosida.”
Seruan kepada negara-negara lain
The Hague Group berjanji untuk mencegah berlabuhnya kapal-kapal Israel di pelabuhan mana pun, jika berlaku, dalam yurisdiksi teritorial mereka. Terlebih, terdapat kasus di mana ada risiko yang jelas bahwa kapal tersebut digunakan untuk membawa bahan bakar dan persenjataan militer ke Israel. Kapal itu pun dapat digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran hukum humaniter, hukum hak asasi manusia internasional, dan larangan genosida di Palestina.
Kelompok tersebut mengatakan akan mengambil langkah-langkah efektif lebih lanjut untuk mengakhiri pendudukan Israel atas Negara Palestina dan menyingkirkan hambatan terhadap perwujudan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak atas negara Palestina yang merdeka.
Kelompok tersebut juga mengundang semua negara untuk mengambil semua tindakan dan kebijakan yang memungkinkan untuk mengakhiri pendudukan Israel atas Palestina. Tidak lupa, mereka juga menyerukan kepada semua negara untuk bergabung dengan The Hague demi komitmen terhadap tatanan internasional yang berdasarkan supremasi hukum dan hukum internasional.