Masyarakat Sering Salah Paham Istilah Konservasi

Dede Lukman Hakim
Tim dokter gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat memeriksa kalong di kebun binatang Bandung, Jl Taman Sari, Kota Bandung, Jumat (13/5).
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemahaman masyarakat terhadap konservasi dianggap perlu diatur dan dijelaskan dalam RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem (KKHE). Masyarakat pada umumnya, hanya mengetahui konservasi ada di hutan atau cagar alam, padahal saling terintegrasi seluruh alam.

"Nantinya semua harus dikonservasi secara terintegrasi, baik itu tanah, air, laut, bahkan udara karena saling berkaitan. Jadi ini bukan dalam rangka membatasi  masyarakat memanfaatkan sumber daya yang ada di alam.  Tetapi ini demi menjaga sumber daya alam kita yang makin rusak," kata anggota Komisi IV DPR Taufiq R. Abdullah saat mengikuti FGD dengan pakar di UGM, Yogyakarta (8/12).

Misalnya, jelas Taufiq,  ada petani kentang yang memanfaatkan lahan pertanian. Memang dari sisi pendapatan mereka tercapai, akan tetapi dari sisi konservasi alam menjadi suatu pertanyaan besar. Sebab, saat menanam menggunakan pupuk yang dapat merusak tanah. Sedangkan di dalam tanah itu ada banyak sekian ekosistem.

"Jadi harapan saya, dalam RUU KKHE ini, setiap pemanfaatan lahan harus memperhatikan dua hal, yaitu bagaimana masyarakat meningkat secara ekonomi akan tetapi konservasinya tercapai," kata Politisi F-PKB itu.

Selain itu, menurut Taufiq, pentingya pembahasan RUU KKHE ini bisa ditinjau dari aspek sejarah. Ternyata, spesies  yang ada  di dunia ini kalau dari sejak awal dunia ini ada, tinggal 1 persen. Artinya 99 persen spesies punah dengan berbagai peristiwa. Salah satu faktornya akibat ketidak pedulian masyarakat terhadap pelestarian alam.

"Oleh karenanya, UU ini menjadi sangat penting, apalagi menyangkut kelangsungan hidup  seluruh isi alam raya dan ekosistem, kita berharap pada spesies yang tinggal 1 persen ini," ujar dia.

Sedangkan, menurut Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro, selama ini pengawasan terhadap konservasi ini kurang. Ia menambahkan, RUU KKHE yang ada saat ini juga belum mengatur insentif masyarakat, karena  banyak kelompok masyarakat maupun lembaga yang melakukan konservasi atas dasar kemanusiaan tetapi negara belum hadir. Setidaknya bisa diberikan insentif fisik maupun non fisik, dalam UU nantinya perlu diusulkan.

 "Saya mengusulkan agar konservasi bisa dikelola oleh BUMN atau BUMD. Sewaktu menjadi dirjen, saya pernah mencoba terhadap perusahaan swasta di suatu daerah untuk menjaga satwa liar seperti Harimau, Rusa, Panda dan Kerbau. Ternyata berjalan efektif,  satupun tidak ada masyarakat yang berani membunuh, karena dijaga oleh perusahaan, disitulah pemikiran saya, tapi nanti tugas BUMD ini hanya untuk mengkonservasi dan merehabilitasi, bukan merusak," kata dia.

 


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler