Penyalahgunaan Visa WNA

ROL/MGROL
Dirjen Imigrasi Yurod Saleh.
Rep: MGROL Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga negara asing (WNA) tertangkap tangan oleh petugas imigrasi yang diduga menyalahgunakan visa untuk tinggal dan bekerja di Indonesia.

Direktur pengawasan dan penindakan keimigrasian Yurod Saleh mengatakan WNA yang terjaring melakukan pelanggaran imigrasi menggunakan visa kunjungan dan visa on arrival.

Yurod menambahkan para WNA dikenakan pasal 122 atas tuduhan menyalahgunakan izin tinggal dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

 

Videografer:


MGROL

Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler