Penyalahgunaan Visa WNA
ROL/MGROL
Rep: MGROL Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga negara asing (WNA) tertangkap tangan oleh petugas imigrasi yang diduga menyalahgunakan visa untuk tinggal dan bekerja di Indonesia.
Direktur pengawasan dan penindakan keimigrasian Yurod Saleh mengatakan WNA yang terjaring melakukan pelanggaran imigrasi menggunakan visa kunjungan dan visa on arrival.
Yurod menambahkan para WNA dikenakan pasal 122 atas tuduhan menyalahgunakan izin tinggal dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Videografer:
MGROL
Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler