Kerja Sama RI-Saudi Jadi Inspirasi Revisi UU Tindak Pidana Terorisme
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan, momen penandatanganan kerjasama RI -Arab Saudi dalam menghadapi terorisme, jadi inspirasi revisi UU Tindak Pidana Terorisme yang tengah digodok DPR. Sebab, Indonesia terus dibayangi ancaman terorisme. Sedangkan Arab Saudi juga pernah menjadi target serangan teroris, sebagaimana tercermin dari peristiwa tiga serangan bom bunuh diri pada Juli 2016, yang salah satunya terjadi di dekat Masjid Nabawi, Madinah.
''Alasan serta pertimbangan dibalik Kesepakatan Polri dan Kepolisian Kerajaan Arab Saudi ini diharapkan bisa menginsipirasi DPR dalam merevisi Undang-undang (UU) Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,'' ucap Bambang, dalam siaran persnya, Ahad (5/3).
Indonesia Punya Modal untuk Lebih Dekat dengan Saudi
Sebab, lanjut dia, Arab Saudi telah mengingatkan betapa seriusnya ancaman terorisme masa kini. Selain itu, dengan menjadikan Polri sebagai mitra, Arab Saudi juga ingin menegaskan bahwa komunitas internasional sangat mengharapkan peran signifikan Indonesia dalam merespons jaringan ISIS, karena Polri memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk pekerjaan itu.
Dengan begitu, lanjut pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut, cukup alasan jika revisi UU pemberantasan terorisme memberi akses bagi perluasan wewenang dan keleluasaan negara menindak siapa saja yang terindikasi sebagai teroris. ''Negara butuh wewenang besar dan keleluasaan, karena ancaman terorisme akan selalu ada untuk rentang waktu yang sulit diprediksi,'' katanya.
Lagi pula, Bamsoet menuturkan, teroris masa kini terus mengembangkan kemampuan sejalan dengan perkembangan teknologi modern, serta mampu membentuk sindikasi melalui bentang jaringan di berbagai negara. Untuk mengantisipasi masa depan ancaman terorisme itu, Indonesia harus terus memperkuat unit-unit anti-teror seperti Densus 88.