Perusak Terumbu Karang Bisa Dijerat Dua Undang-Undang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Taufik Kurniawan mengeluhkan insiden rusaknya terumbu karang di Raja Ampat, Papua, akibat diterjang oleh Kapal Pesiar MV Caledonian Sky.
Maka dari itu dia meminta pemerintah menjerat kapal pesiar asal Inggris tersebut dengan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang tentang Perikanan. Apalagi kapal pesiar tersebut telah merusak terumbu karang alami seluas 1.600 meter persegi.
"Kalau kapalnya pemerintah Inggris maka pemerintah harus melakukan komunikasi. Karena ini sudah merusak, dan harus melakukan proteksi. Insiden ini harus diselidiki, karena kapal itu pastinya dilengkapi dengan radar dan instrumen navigasi," ujar Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), di Kompleks Parlemen, Rabu (15/3).
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi IV DPR RI, Fauzih Amro. Menurutnya, harus ada pengkajian terhadap penerapkan langkah hukum terhadap Kapten MV Caledonian Sky, Keith Michael Taylor.
Tak hanya kapten kapal, hukum juga harus ditegakkan kepada perusahaan Noble Caledonia. Maka dari itu, kata Fauzih harus dibuat satu regulasi yang kuat. Karena undang-undang yang ada sekarang masih sangat lemah.
"Kemudian juga harus dievaluasi secara total, baik undang-undang ataupun peraturan yang ada agar ekosistem dan lingkungan hidup khususnya ekosistem laut bisa terjaga dengan baik," tambahnya
Sebelumnya Kapal Pesiar berbendera Bahama sepanjang 90 meter milik operator Noble Caledonia kandas di sekitar Pulau Kri, Kabupaten Raja Ampat. Kapal yang mengangkut 79 orang kru kapal dan 102 penumpang itu hendak bertolak ke Bitung, setelah mengelilingi Pulau Waigeo untuk mengamati keanekaragaman burung.
Di tengah perjalanan, MV Caledonian Sky terjebak di perairan dangkal dengan kedalaman sekitar lima meter. Akibatnya, seluas 13.533 meter persegi karang rusak di lokasi penyelaman (dive site).