Masyarakat Tolak Reklamasi Pantai Losari

dpr
Komisi IV berdialog dengan masyarakat nelayan Pulau Lae-lae dan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan mengenai penolakan reklamasi.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kunjungan Komsi IV DPR di lokasi reklamasi kawasan Pantai Losari Makassar dimanfaatkan oleh masyarakat nelayan Pulau Lae-lae dan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan menyuarakan penolakannya terhadap reklamasi pantai, Jumat (31/3). Mereka meminta agar reklamasi di kawasan Pantai Losari dihentikan karena telah merusak mata pencaharian mereka sebagai nelayan.
 
"Jangan menyebut pengerukan di Takalar saja. Pulau Gusung sudah hampir habis pasir putihnya kalian keruk, di sana tinggal batu semua. Jangan bohongi publik," teriak Agus, Ketua Karang Taruna Pulau Lae-lae.


Komisi IV DPR Sidak Reklamasi Pantai Losari
 
Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulsel Muhammad Al Amin menyampaikan agar proyek reklamasi kawasan Pantai Losari disegel dan dihentikan karena telah merusak ekositem laut dikawasan tersebut dan sekitarnya. Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron sampaikan bahwa Komisi IV DPR akan menunggu hasil kajian Tim teknis dari KKP dan KLH terkait reklamasi di kawasan Pantai Losari tersebut.
 
“Kita akan tunggu hasil analisis Tim Teknis KKP dan LHK terkait dengan reklamasi di kawasan Pantai Losari, apakah sudah sesuai dengan perundangan, amdalnya sudah terpenuhi serta aspek ekosistem, hasilnya kami tunggu paling lambat satu bulan ke depan,” ujar Herman.
 
Herman menuturkan  Komisi IV DPR telah membentuk Panja Pengawasan untuk mengawasi 16 aktivitas reklamasi di kawasan strategis nasional, salah satunya reklamasi di kawasan Pantai Losari. "Kunjungan kita kesini untuk meluruskan tata laksana proyek reklamasi kawasan Pantai Losari sudah sesuai aturan atau belum, supaya tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Penanggung Jawab Proyek CPI Suprapto Budisantoso sampaikan bahwa  semua dokumen perizinan yang dibutuhkan telah dilengkapi. Perkara hukum CPI juga telah diputuskan pengadilan, sehingga reklamasi bisa dilanjutkan.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler